• Selasa, 16 April 2024

Pemkot Metro Adakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kepada Masyarakat

Rabu, 25 April 2018 - 19.50 WIB
79

Kupastuntas.co, Metro - Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat serta aparatur pemerintah terhadap peraturan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui bagian hukum mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan Kota Metro Tahun Anggaran 2018, berlangsung di Aula Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, Rabu (25/4/2018).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Metro, Ika Pusparini Anindita Jayasinga mengatakan, bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta aparatur pemerintah terhadap peraturan daerah sesuai dengan undang- undang yang ada.

“Narasumber kegiatan ini dari Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi Dan Informatika, BPPRD Kota Metro, Kantor Kesatuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi UMKM, UKM dan Perindustrian Kota Metro, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Metro,” ungkapnya.

Ika Pusparini menyampaikan pula, bahwa peserta dari kegiatan ini berjumlah 75 orang, yang terdiri dari  Aparatur kelurahan dan kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ibu-ibu PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Metro.

Asisten I Sekretariat Pemkot Metro, Ridwan menambahkan, agar masyarakat dan aparatur terkait dapat lebih mengetahui dan memahami produk hukum yang ada. Sehingga akan membantu terciptanya aparatur serta masyarakat yang taat hukum dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku di Kota Metro.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan perundang-undangan khususnya Perda Kota Metro, merupakan salah satu landasan pembangunan untuk menjadikan Kota Metro sebagai kota yang berkembang, menuju sebuah kota yang besar. Hal ini untuk mewujudkan Visi Kota Metro, Kota Pendidikan dan Pariwisata Keluarga Berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandaskan Pembangunan Partisipatif, “terangnya.

Acara ini, sambung Ridwan, merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap peraturan daerah yang berlaku, untuk mewujudkan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tata tertib dan patuh terhadap norma hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

“Sekali lagi, saya menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih kepada narasumber atas kesediaan menyampaikan materi dan membagikan pengetahuannya pada para peserta sosialisasi. Diharapkan para peserta mampu mensosialisasikan kembali kepada lingkungan terdekat, sehingga produk perundangan yang telah kita miliki dapat disosialisasikan secara lebih luas,“ tandasnya.

Diketahui, dalam kegiatan yang berlangsung Pemkot Metro melalui bagian hukum memaparkan 10 materi peraturan daerah (Perda), yaitu Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang pajak daerah, Perda Kota Metro Nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Metropolis, Perda Kota Metro nomor 3 tahun 2017, tentang pencabutan atas Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintahan, Perda nomor 4 tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Kota Metro nomor 2 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pergudangan, Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang ketertiban umum keindahan dan ketertiban, Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang pemeliharaan dan pelestarian budaya Lampung, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kota wisata, Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga, Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan, Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perkoperasian. (Han)

Editor :