Curi Motor di Depan Masjid, Pengamen Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - KR (17), seorang pengamen warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus diamankan jajaran Polsek Pardasuka lantaran mencuri sepeda motor Tarmizi (61) warga Pekon Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Sabtu (28/4/2018) pukul 03.00 WIB.
KR diamankan dari kediamannya berikut sepeda motor Honda Grand B 6645 SU milik korban. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kapolsek Pardasuka AKP Harry Suryadi, mengatakan pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban Jumat (27/4/2018).
"Korban sedang melaksanakan sholat Jumat, sekitar pukul 12.00 WIB di Masjid As Hada Tanjung Rusia, sementara sepeda motornya diparkir di halaman Masjid," ungkap AKP Harry Suryadi.
Setelah selesai menunaikan sholat Jumat, korban bergegas mau pulang namum sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Harry, niat pelaku untuk mencuri timbul ketika melihat banyak sepeda motor terparkir di halaman masjid,
"Awalnya pelaku mencoba mencuri motor revo, tapi tidak bisa. Kemudian pelaku mencoba menghidupkan motor korban dengan menggunakan anak kunci dan upayanya berhasil," paparnya.
Menurut Harry, pelaku aka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
Jumat, 27 Februari 2026 -
Balap Liar di Sukoharjo Pringsewu, Polisi Amankan 30 Remaja dan 17 Sepeda Motor
Kamis, 26 Februari 2026 -
Sudin Reses di Pringsewu, Warga Keluhkan Infrastruktur Rusak, Judi Online, Pinjol hingga Kualitas MBG
Rabu, 25 Februari 2026 -
Kakek di Pringsewu Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Selasa, 24 Februari 2026









