• Rabu, 24 April 2024

Pelaku Perampokan Sadis Ini Ditangkap Polisi, Dua Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 28 April 2018 - 11.23 WIB
209

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara berhasil menangkap 5 dari 10 pelaku perampokan rumah milik warga Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara pada Selasa (3/4/2018) lalu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, didampingi Kasat Reskrim AKP Syahrial, Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami dan jajarannya mengatakan penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut berkat kerja sama dengan masyarakat sehingga aparat kepolisian bisa mendeteksi para pelaku.

"Modus operandi para pelaku melancarkan aksinya, yang berjumlah 10 orang ini memanjat pagar samping rumah, menyekap petugas jaga malam, mendobrak pintu belakang rumah korban, masuk ke dalam menodong dan menembak korban lalu para pelaku mengacak-acak rumah korban mencari barang berharga milik korbannya," kata AKBP Eka Mulyana, Sabtu (28/4/2018).

Dijelaskannya, perampokan rumah milik Budi Santoso (49) warga Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara itu terjadi pada Selasa (3/4/2018) sekira pukul 03.00 WIB lalu.

Kelima orang tersang tersebut masing-masing berinisial IS, GU, DA, HA, dan PA, dan dua dari 5 pelaku yang telah ditangkap tersebut terpaksa dilumpuhkan oleh polisi karena dianggap membahayakan.

"Akibat dari perbuatan kelima tersangka ini membuat korbannya mengalami kerugian materil uang sebesar Rp 50 juta dan emas 100 gram berbagai model. Penangkapan dilakukan terhadap kelimanya dari hari Rabu 25 sampai Kamis 27 April 2018. Sedangkan lima orang pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran," lanjut Kapolres.

Sedangkan barang bukti yang telah berhasil diamankan berupa 1 batang kayu balok, tali tambang warna hijau panjang 3 meter, sendal kulit warna coklat merk levis, 1 helai baju kaos singlet warna putih milik korban yang berlumur darah, 7 buah unit hp, 3 helai jaket, 1 helai baju kaos tangan panjang warna abu-abu, 1 buah topi warna hitam, 1 buah sebo (penutup muka), dan 1 buah senter kepala.

"Kelimanya dijerat dengan pelanggaran Undang undang KUHPidana pasal 365. Sedangkan ke 5 tersangka lainnya telah masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres. (Sarnubi)

 

Editor :