Asik Pesta Sabtu, 1 Pelajar dan 4 Rekannya Diringkus Polsek Talangpadang
Kupastuntas.co, Tanggamus – Seorang pelajar dan empat rekannya diringkus jajaran Polsek Talangpadang, Tanggamus, saat menggelar pesta sabu di rumah salah seorang tersangka di Pekon Banding Agung Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Kelimanya adalah AM (17), salah seorang pelajar SMA di Kecamatan Talangpadang, kemudian pemilik rumah berinisial BR (27), RA (22), GR (21), dan AN (27), keempatnya warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Dari mereka disita alat hisap sabu dari botol air mineral, 4 pipet, 4 korek gas, klip plastik sisa pakai, kaca pirex, jarum pentol dan cotton bud.
Kapolsek Talangpadang AKP Yoffi Kurniawan, Minggu (29/4/2018) menjelaskan, awalnya berdasarkan informasi masyarakat di rumah tersangka BR di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus sedang ada pesta narkoba, Jumat (27/4/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.
Untuk kepentingan pengembangan kelima tersangka berikut barang bukti, dibawa ke Polres Tanggamus. “Terduga dan barang bukti sudah kami serahkan,ke Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Tanggamus," ujar Yoffi.
Yoffi berharap agar peristiwa penangkapan seorang pelajar dan empat remaja yang sedang pesta sabu ini menjadi perhatian semua pihak.
"Termasuk para orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba. Kita harus menyatakan perang terhadap narkoba, dan siapapun pelakunya akan kita tindak tegas," pungkas Yoffi. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024