Dua Pengedar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Lampung Timur
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Sekampung Udik, Sabtu (28/04/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka yakni KO (32) dan YA (34), warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan pelaku. Selanjutnya, anggota menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya, Minggu (29/04/2018).
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan UU No.35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Prabowo Siapkan Banpres Bangun Pagar di Way Kambas, Redam Konflik Gajah dan Warga
Jumat, 13 Maret 2026 -
Usai Tembak Teman Saat Main Kartu, Pemuda di Lampung Timur Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 12 Maret 2026 -
Petani Was Was Harga Gabah Anjlok Rp 4.500 per Kg di Lampung Timur
Selasa, 02 April 2024 -
Jerit Nelayan di Kuala Penet Lamtim Tidak Pernah Nikmati Solar Subsidi
Selasa, 02 April 2024



