Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang IRT Nekat Jadi Bandar Sabu

Kupastuntas.co, Way Kanan – Minggu (29/4/2018), IRT berinisial SS (39) warga Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, diamankan Satuan Narkoba Polres Way Kanan karena diduga menjadi bandar sabu.
SS ditangkap di kediamannya, dengan barang bukti 7 bungkus paket sabu siap jual. Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Nelson, mengatakan SS ditangkap karena di kediamannya sering menjadi tempat transaksi narkoba.
"Saat tim menyamar sebagai pembeli dan tersangka mengeluarkan paketan sabu tersebut, maka tim langsung menahan tersangka dan langsung membawa barang bukti ke Mapolres Way Kanan,"ujar Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu (29/4/2018).
Lebih jauh Kasat menambahkan, saat ini tersangka sedang dalam penyidik pihaknya terkait asal barang bukti tersebut.
"Tersangka hanya mengakui bahwa satu bungkus sabu itu ia jual seharga 200 ribu. Dimana itu dilakukan karena kondisi ekonomi yang sulit," tegas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Indro)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025