Disdukcapil Batasi 5 Ribu Pemohon Untuk Perekaman KTP-el
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung memberi batasan sebanyak 5 ribu pemohon untuk melakukan perekaman masal KTP-el yang dilakukan di Hall B Kompleks PKOR Wayhalim Bandar Lampung 3-5 Mei mendatang.
Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Syaifullah mengatakan, hal ini dilakukan sebab keterbatasan tempat dan waktu pelaksanaan.
“Kuota yang kita batasi adalah lima ribu orang. Mengingat keterbatasan waktu. Mudah-mudahan server dan pendukungnya tidak ada kendala,” ujar Syaifullah, Rabu (02/05/2018).
Achmad Syaifullah menjelaskan, dalam event ini melayani tiga pelayanan yakni Surat Keterangan (Suket) dan KTP yang belum jadi dengan syarat fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy Suket.
Kemudian, KTP rusak dengan persyaratan fotocopy dan fisik KTP lama. Serta pelayanan KTP hilang dengan syarat laporan kehilangan dan fotocopy KK.
"Untuk waktu pelayanan 3-4 hari sementara di tanggal 5 untuk pendistribusian," kata dia.
Dia juga mengatakan, program ini juga diperbolehkan untuk penduduk di luar Provinsi Lampung. Misalnya warga Kalimantan yang memang belum sempat mengurus KTP-el dipersilahkan untuk datang.
Dia mengimbau, pelaksanaan program ini tidak dipungut biaya. Dimana, hal ini merupakan upaya pendekatan Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil bersama Pemprov Lampung.
"Ya kita harapkan pelaksanaannya tertib. Dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan," ujarnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026 -
Penduduk Provinsi Lampung Bertambah pada Akhir 2025, Capai 9,27 Juta Jiwa
Selasa, 17 Maret 2026 -
95 ASN Pemkot Bandar Lampung Purna Tugas, Dapat Tali Asih Rp1,5 juta Per Orang
Selasa, 17 Maret 2026 -
Siapkan 67 SPKLU, PLN UID Lampung Siap Layani Pengguna EV Saat Mudik Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026








