Disdukcapil Batasi 5 Ribu Pemohon Untuk Perekaman KTP-el
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung memberi batasan sebanyak 5 ribu pemohon untuk melakukan perekaman masal KTP-el yang dilakukan di Hall B Kompleks PKOR Wayhalim Bandar Lampung 3-5 Mei mendatang.
Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Syaifullah mengatakan, hal ini dilakukan sebab keterbatasan tempat dan waktu pelaksanaan.
“Kuota yang kita batasi adalah lima ribu orang. Mengingat keterbatasan waktu. Mudah-mudahan server dan pendukungnya tidak ada kendala,” ujar Syaifullah, Rabu (02/05/2018).
Achmad Syaifullah menjelaskan, dalam event ini melayani tiga pelayanan yakni Surat Keterangan (Suket) dan KTP yang belum jadi dengan syarat fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy Suket.
Kemudian, KTP rusak dengan persyaratan fotocopy dan fisik KTP lama. Serta pelayanan KTP hilang dengan syarat laporan kehilangan dan fotocopy KK.
"Untuk waktu pelayanan 3-4 hari sementara di tanggal 5 untuk pendistribusian," kata dia.
Dia juga mengatakan, program ini juga diperbolehkan untuk penduduk di luar Provinsi Lampung. Misalnya warga Kalimantan yang memang belum sempat mengurus KTP-el dipersilahkan untuk datang.
Dia mengimbau, pelaksanaan program ini tidak dipungut biaya. Dimana, hal ini merupakan upaya pendekatan Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil bersama Pemprov Lampung.
"Ya kita harapkan pelaksanaannya tertib. Dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan," ujarnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kloter Pertama Jemaah Haji Lampung Masuk Asrama Haji 11 Mei 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Kemenkumham Lampung Bahas Kepastian Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Rabu, 24 April 2024 -
Bambang Klaim Oknum Pungli Terhadap Sopir Truk Batubara Bukan Pegawai Dishub Lampung
Rabu, 24 April 2024 -
Tertarik Industri Panas Bumi, Mahasiswa Unila Rizky Jajaki MSIB di PT AILIMA
Rabu, 24 April 2024