• Kamis, 28 Maret 2024

Plt. Sekdaprov Lampung Minta Bendahara Tetap Beware Mengelola Keuangan

Kamis, 03 Mei 2018 - 14.56 WIB
39

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis mengingatkan kepada para bendahara di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk dapat mentaati pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 dan tetap berhati-hati (beware) saat bersentuhan dengan urusan keuangan.

Melalui sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2018, di Swiss-Belhotel Lampung, Kamis (03/05/2018), Hamaroni juga berpesan agar satuan kerja terkait dapat benar-benar memahami setiap butir Pergub yang mengatur tentang APBD tersebut.

"Dalam pelaksanaan APBD dari tahun ketahun ada pedoman supaya tak salah dalam pengelolaannya. Sebelum menyusun APBD, kita harus membuat suatu sistem untuk menentukan harga satuan barang dengan sistem analisa standar biaya. Hal ini berguna untuk mencegah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Dan manakala ada keraguan maka jangan sungkan-sungkan untuk berkomunikasi dengan teman-teman di keuangan ataupun yang terdekat dengan pimpinan setempat," ujar Hamartoni.

Menurutnya, APBD atau perencanaan yang disusun dengan baik sejak awal akan berpengaruh pada praktiknya. Terbukti dengan fiskal yang semakin membaik dari tahun-tahun lalu dimana saat ini mencapai angka Rp7,6 triliun

"Ini kan menunjukkan bahwa kesehatan anggaran yang baik pula karena itu dibuktikan oleh kinerja dari kawan-kawan satker sehingga setiap tahun penerimaan dan belanja bertambah kemudian program-program ditingkatkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai dengan prioritas, kita harapkan di tahun 2019 ada tambahan fiskal lagi sehingga beban-beban belanja dapat ditutupi dengan penambahan fiskal," katanya.

Kasubid Pertanggungjawaban Wilayah I Sumatera, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nasrun menegaskan, bendahara merupakan garda terdepan untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah.

Dijelaskannya, bendahara pun Perlu memperhatikan Permendagri no. 13 tahun 1006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan mebteri dalam negeri no. 21 tahun 2011. "Sebagai garda terdepan, bendahara bertanggung jawab secara pribadi terhadap pengelolaan keuangan," tukasnya. (Erik)

Editor :

Berita Lainnya

-->