• Kamis, 25 April 2024

Ingat! Pendaftaran Ormas dan LSM Sekarang Langsung ke Pusat

Senin, 07 Mei 2018 - 16.58 WIB
2.4k

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas), baik Organisasi Masyarakat (Ormas) ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Orkemas.

"Mengacu pada permendagri tersebut, Kesbangpol sekarang tidak lagi mengeluarkan SKT Ormas maupun LSM, apabila ormas ingin terdaftar harus langsung mengurus ke pusat. Jadi kedepan tidak ada lagi Ormas atau LSM yang terdaftar di daerah,"ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tubaba A. Marwazi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/5/2018).

Menurutnya, tahun 2017 lalu Kesbangpol masih memiliki kewenangan menerbitkan SKT, namun dengan adanya Permendagri tersebut, semua harus terdaftar di pusat.

"Ormas atau LSM yang hendak mendaftar harus mengikuti mekanisme baru sesuai dengan Permendagri tersebut. Bagi yang berbadan hukum harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan yang tidak berbadan hukum harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,"terangnya.

Pihaknya sangat mengapresiasi terbitnya regulasi (Permendagri 57 tahun 2017) oleh Pemerintah tersebut, sebab dengan adanya ketentuan itu maka Orkemas akan mudah terdata dan terpantau.

"Dengan regulasi tersebut, bagi Orkemas yang berdiri di daerah atau kepengurusan ruang lingkupnya hanya sebatas di daerah saja tetap wajib mendaftarkan diri ke pusat. Jadi, jika Orkemas ada di daerah, pasti sudah terdaftar di pusat sehingga mudah dipantau,"tandasnya.

Meski tidak lagi menerbitkan SKT, Marwazi menegaskan bahwa setiap orkemas tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan program kerja dan kegiatannya ke Kesbangpol minimial setiap satu semester, laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi oleh Kesbangpol.

"Bagi yang sudah terdaftar di pusat dan membentuk Orkemas yang sama didaerah wajib melaporkan keberadaannnya ke Kesbangpol. Nantinya, kami akan menerbitkan Surat Keterangan Melapor (SKM) sebagai bukti bahwa Orkemas tersebut sudah melaksanakan kewajibannya melapor ke Kesbangpol,"tukasnya.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun dari Badan Kesbangpol Tubaba, ada sebanyak 140 orkemas yang terdaftar di Badan Kesbangpol Tubaba. Dari seratusan orkemas tersebut, yang izin operasioanalnya masih berlaku ada sebanya 71 Orkemas, sementara izin operasional 69 Orkemas lainnya sudah tidak berlaku lagi.

"Seluruh instansi sudah kita surati. Intinya hanya pemberitahuan saja agar diketahui mana orkemas yang masih berlaku izin operasionalnya dan mana yang sudah tidak berlaku lagi,"pungkasnya. (Irawan)

Editor :