Setop Aktivitas PT URM, Pemkab Lamsel: Kita Tunggu Iktikat Baik dari Mereka

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim monitoring perizinan Pemkab Lampung Selatan menutup aktivitas perusahaan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) yang beraktivitas di Desa Sumberagung, Kecamatan Waysulan, Senin (07/05/2018).
Penghentian aktivitas perusahaan pengelola batu tersebut lantaran diduga belum mengantongi izin, namun telah beroperasi.
Kabid Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan Hery menjelaskan, penutupan sementara perusahaan tersebut karena belum mengantongi izin UKL-UPL, Andal-Lalin, IMB dan beberapa izin lainnya.
"Karena belum mengantongi izin, tim monitoring yang terdiri dari unsur Perizinan, Satpol-PP, Kodim 0421 Lampung Selatan menghentikan aktivitas mereka," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak tim monitoring, perusahaan PT URM tersebut sudah beraktivitas sejak 1 bulan terakhir.
"Usaha penambangan ini sudah beroperasi lebih dari sebulan tapi belum mengantongi izin," jelasnya.
Ia mengatakan, penutupan itu akan terus berlangsung sampai pihak perusahaan melengkapi dokumen perizinan mereka.
"Kita tunggu Iktikat baik dari mereka, kalau ini selesai diurus, kita tidak akan menghalang-halangi investasi yang masuk," tandasnya. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025