Nenek Dukun Aborsi Masuk Sel, Ada Fakta yang Mengejutkan
Selasa, 08 Mei 2018 - 18.31 WIB
541

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diusianya yang ke-71 tahun, Mbah Sempok warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sejahtera, Kemiling harus mendekam di penjara. Ia diciduk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung dari kediamannya, Jumat (04/05/2018) sore.
Kegiatan aborsi yang dilakoninya selama 3 tahun belakangan membuat nenek tua ini berurusan dengan hukum.
Awal mula pekerjaan itu dilakukannya usai menerima bisikan atau wangsit, bahwa dua belah keris yang disimpan di dalam rumah dapat digunakan untuk menggugurkan kandungan. Sekali beraksi, nenek ini dapat meraup uang tunai Rp1,5-Rp2 juta.
"Rata-rata pasien saya adalah remaja, para mahasiswa. Saya hanya mau melayani pengguguran yang usia kandungan baru 2 bulan ke bawah," ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (08/05/2018) siang.
Sementara, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengungkapkan, perbuatan tersebut tenar dikalangan masyarakat berdasarkan informasi dari mulut ke mulut.
"Kalau sebenarnya mbah ini hanya membuka pijat dan pengobatan alternatif. Namun terselubung kegiatan aborsi ini," terangnya.
Atas perbuatan nenek Sempok, petugas kepolisian memprasangkakan Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Barang bukti yang diamankan adalah 3 buah sarung, 2 bilah keris, 1 bilah besi, 1 batang ranting pohon, tablet penggugur kandungan, dan pakaian dalam dengan bercak darah.
Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, pada saat penangkapan didapati dua orang yang tengah melakukan praktik aborsi. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Universitas Padjadjaran Jalin Kolaborasi Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan Ekonomi dan Bisnis
Senin, 23 Juni 2025 -
Disdikbud Lampung Laporkan Polemik SPMB SMA ke Kemendikdasmen, Thomas: Harapannya Ada Evaluasi dan Solusi Konkret
Senin, 23 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Susun Skema Atasi Kendaraan ODOL, Fokus Pengawasan dari Hulu
Minggu, 22 Juni 2025 -
Dapat Kenaikan Gaji, Hakim di Lampung Diminta Tidak Jual Beli Perkara
Minggu, 22 Juni 2025