Polres Lamteng Ungkap Tindakan Tilang Ops Patuh Krakatau 2018, Ini Hasilnya
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah (Lamteng) melakukan tindakan tilang ke 2.100 pengendara selama Operasi Patuh Krakatau 2018.
Jumlah tersebut diketahui setelah disampaikan dalam prease release di Mapolres Lamteng, Jumat (11/05/2018).
Kapolres Lamteng, Ajun Komisaris Besar Slamet Wahyudi menjelaskan, jumlah tilang terbanyak untuk kendaraan roda dua.
"Roda dua yang dilakukan tilang (selama Operasi Patuh Krakatau) sebanyak 1.094. Sementara roda empat sebanyak 1.006," terang AKBP Slamet Wahyudi.
Tak hanya tilang, pihaknya juga memberikan teguran sebanyak 350 kasus kepada pengendara.
"Teguran kita berikan seperti kepada pengendara yang tidak membawa SIM tapi membawa STNK, atau dimotornya tidak lengkap seperti spionnya, atau tidak menyalakan lampu utama pada siang hari," ujarnya.
Sedangkan Jenis pelanggaran oleh pengendara roda empat mendominasi pelanggaran selama penyelenggaraan Operasi Patuh Krakatau 2018 di Lampung Tengah.
"Jenis pelanggaran terbanyak oleh pengendara roda empat yang tidak mengenakan Safety Belt (Sabuk Pengaman) sebanyak 410 kasus," ungkap Kapolres AKBP Slamet Wahyudi di Mapolres.
Masih untuk roda empat, pelanggaran terbanyak lainnya yang dilakukan, terkait muatan kendaraan yang berlebihan (Over Load) sebanyak 327 kasus, dan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan 168 kasus.
"Sementara pelanggaran oleh pengemudi roda dua didominasi jenis kelengekapan surat-surat sebanyak 398 kasus, tidak memakai helm 310 kasus, dan kelengkapan kendaraam 114 kasus," ujar Kapolres. (Towo)
Berita Lainnya
-
Program PHC Diperluas, Gubernur Lampung Target 2.000 Desa Produksi Pupuk Sendiri
Jumat, 26 Juni 2026 -
Warga Lampung Tengah Tewas Tenggelam saat Menjala Ikan di Sungai Rejosari
Jumat, 26 Juni 2026 -
Miris! Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Ponakan Bertahun-tahun
Kamis, 25 Juni 2026 -
Warga Potong Kambing Usai Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka
Senin, 22 Juni 2026








