• Kamis, 25 April 2024

Ini Lo Penjelasan Terkait Hutang ADD 2017 Kabupaten Lampura

Selasa, 15 Mei 2018 - 17.02 WIB
41

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polemik dasar hukum penyaluran hutang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 untuk 232 Desa di Kabupaten Lampung Utara, utamanya menurut Plt Bupati telah direstui secara hukum dan diketahui semua pihak, namun Kabag Hukum enggan menjelaskan aturan yang dipergunakan.

Penyaluran ADD 2 bulan pada tahun 2017 yang sebelumnya ada 7 bulan yang belum terbayarkan dilontarkan Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo, saat dikonfirmasi oleh wartawan belum lama ini. Dimana dirinya menilai Peraturan Bupati (Perbup) hanya sebagai landasan mekanisme penyaluran hutang ADD.

"Perbup itu hanya mengatur tentang mekanisme untuk pengajuanya saja tapi (utamanya) sudah dialokasikan dalam APBD (penyaluran 2 bulan)," kata Plt Bupati Lampung Utara, Sri Widodo.

Lebih lanjut dikatakan Plt Bupati, produk hukum yang dibuat guna penyaluran itu diduga banyak menuai kontra, maka dari itu dirinya bersama pihak terkait telah berkoordinasi dengan pihak provinsi hingga pusat.

"Karena produk hukumnya ada yang bilang begini begitu, maka dari itu kita bertanya kepada aparat hukum, kepada Inspektorat, BPK, BPKP yang semua itu perlu waktu. Kita bersyukur karena yang kita lakukan ini (penyaluran) di restui oleh hukum, kalau tidak tiba-tiba saya bayar siapa yang menanggung kerugian negara," ujarnya.

Dari beberapa pertemuan yang dilakukan tersebut, telah diketahui pula oleh perwakilan kepala desa dari 232 desa dan dinyatakan tidak bermasalah.

"ini (pertemuan-pertemuan) dari April para Kades ikut ke Inspektorat dinyatakan boleh sepanjang anggaran ada, minggu lalu juga kepala BPKA telah berkoordinasi kebendahara pusat, diperintahkan membayar, dan baru kita mulai. Hanya keterlambatan saja," ucapnya seraya katakan, "ADD tidak ada masalah kita bayarkan 2 bulan. Kemudian ADD 2018 belum bisa kita bayar karena desa belum mengajukan APBdes," pungkasnya.

Sementara ditempat berbeda Kepala Bagian Hukum Pemerintah Lampung Utara, M Rizki, ketika dikonfirmasi, justru enggan menjabarkan dasar hukum secara lugas terkait penyaluran ADD tersebut.

"Kan kemarin sudah dijelaskan (Dalam pertemuan dengan Desa) maaf dulu ya. Kan kemarin sudah dijelaskan," kata M Rizki Kabag Hukum Pemkab Lampura, saat dikonfirmasi Selasa (15/5/2018), yang lalu bergegas meninggalkan beberapa wartawan. (Sarnubi)

Editor :