• Jumat, 29 Maret 2024

Penjelasan Anggota DPRD Membongkar Hutang Pemkab Lampura Rp161 Miliar

Selasa, 15 Mei 2018 - 17.20 WIB
102

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Penjelasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara untuk membongkar hutang Pemerintah Kabupaten setempat sebesar Rp161 miliar pada tahun 2017 lalu.

Menurut Herwan Mega, yang namanya hutang seyogyanya memang harus terbayarkan, meski semuanya itu harus melalui beberapa mekanisme dan aturan yang musti diikuti.

"Pada prinsipnya yang namanya hutang ya memang harus dibayar, sesuai dengan petunjuk yang ada dan petunjuk kementerian dalam negeri juga, maka itu harus dibayarkan. Sesuai dengan mekanisme, namun petunjuknya sesuai dengan apa yang menjadi pembahasan," ujar Herwan Mega, memulai penjelasannya kepada sejumlah awak media, di depan ruang kerja Plt Bupati Lampung Utara, Senin (14/5/2018) setelah Plt Bupati menyatakan bahwa Pemkab setempat telah siap menyalurkan ADD tahun 2017 lalu sebanyak 2 bulan kemarin.

Dikatakan Herwan Mega, hingga hari ini di Kasda Pemkab Lampung Utara selain dari DAU belum ada yang masuk. Untuk itu dalam realisasi pembayaran hutang yang kurang pada tahun 2017 baru bisa dibayarkan 2 bulan, yaitu untuk ADD tahun 2017 lalu yang belum terbayarkan sebanyak 7 bulan.

Keterhambatan pembayaran itu lanjutnya, karena ada kaitannya pada tahun 2017 yang harus diselesaikan pada tahun 2018. Untuk menyelesaikan semua itu tunggakan pada tahun 2017 tersebut Pemkab Lampung Utara memiliki beban hutang sebesar Rp161 miliar, karena ada beberapa permasalahan yang kekurangan salur.

"Permasalahannya, karena ada pengalihan dari dana ADD untuk pekerjaan pada tahun 2017, disitu saja belum selesai, masih saja ada tunggakan dengan kontraktor sebesar Rp118 miliar. Seperti banyaknya kegiatan pekerjaan yang lebih dari 400, dan seperti pada pinjaman dengan Bank Jawa Barat (BJB) sebesar Rp200 miliar sementara yang diterima hanya Rp110 miliar, berarti itu ada Rp90 miliar yang tidak ada uangnya. Karena itu pemkab memiliki beban hutang. Untuk itu harus diselesaikan ditahun 2018," papar Herwan Mega.

Pengakuan hutang tersebut, lanjutnya, adanya SK pengakuan hutang dan Perbup yang menyatakan pengakuan hutang tersebut.

Di dalam pengakuan hutang tersebut dituangkan di Perbup bahwa adanya tunggakan pada kontraktor dan beberapa Satuan Kerja (Satker) yang harus diselesaikan.

"Untuk itu sekitar Rp 56 miliar yang harus dibayarkan di tahun 2018, karena tadi Plt Bupati sudah menyatakan bisa membayarkan sebanyak 2 bulan untuk ADD tahun 2017," kata Herwan Mega.

Dijelaskannya, dasar pembayaran ADD tahun 2017 itu melalui Perbup untuk itu yang sudah dapat dibayarkan sebanyak 2 bulan. Pada kesempatan itu pula Herwan Mega menyakan bahwa dalam LKPJ bupati beberapa waktu lalu telah menyampaikan bahwa serapan DAU pada tahun 2017 telah selesai 100 persen. Namun anggaran ADD tersebut dialihkan untuk pembayaran pekerjaan meski itu belum juga mampu menutupi semua kekurangan dalam kegiatan tersebut.

"Untuk pembayaran ADD tahun 2017, masuk di dalam anggaran belanja pegawai tahun anggaran 2018, di dalamnya ada kalimat penyampaian kurang salur. Serapan DAU sudah 100 persen di tahun 2017, kita sama-sama ketahui, pada saat itu Plt menjabat sebagai Wakil Bupati menyampaikan ada beberapa kegiatan baik itu fisik maupun nonfisik itu over target, seperti pembangunan yang dianggarkan 400 lebih dan pinjaman BJB Rp200 miliar, tapi yang terealisasi hanya Rp110 miliar, artinya 90 yang tidak ada uangnya tetapi itu dianggarkan, itu salah satunya," ujarnya.

Untuk kesahan anggaran yang semula dianggarakan untuk ADD namun pada realisasinya dialokasikan pada kegiatan lain, Herwan Mega menyatakan, bahwa hal tersebut sudah dikoordinasikan dan sah secara hukum.

"Setelah dilakukan koordinasi itu sah secara hukum, namun itu ada beberapa hal yang harus dirubah oleh daerah, pertama merubah Perkada, membuat peraturan bupati pembayaran tahun 2018. Sesuai dengan Perbup yang telah ditandatangani dan rekomendasi inspektorat," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :

Berita Lainnya

-->