Aliansi Advokat : Kaos #2019GantiPresiden Adalah Bentuk Kebebasan Berpendapat

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aliansi Advokat bela rakyat Lampung mendeklarasikan dukungan mereka dan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menyuarakan keinginannya memilih presiden baru di tahun 2019, dengan menggunakan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden.
“Penggunaan 2019 Ganti Presiden ini merupakan hak konstitusional setiap masyarakat Indonesia. Kami para advokat siap membela, jika ada upaya untuk menghalang-halangi atau intimidasi kepada para pengguna kaos tersebut,” katanya di Tugu Adipura, Rabu (16/5/2018).
Hermawan mengatakan, kaos tersebut adalah bentuk ekspresi pemikiran perorangan yang kebebasannya dijamin undang-undang. Hal itu diatur Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
“Jadi bebas-bebas saja. Apa yang menjadi masalahnya. Masak orang pakai kaos saja dilarang,” katanya.
Sebelumnya, kaos bertuliskan "#2019 Ganti Presiden" bertebaran pada Car Free Day (CFD) di Tugu Adipura, Minggu (13/5).
Kaos yang selalu menjadi kontroversi itu dikenakan oleh sejumlah warga Bandar Lampung saat mengikuti senam bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Bandarlampung. Ada juga yang sekedar duduk-duduk dan menikmati sarapan di CFD. Bahkan para pedagang kaki lima juga nampak mengenakan kaos dengan tulisan serupa.
Penggunaan kaos bertuliskan serupa di Kota Makassar, sempat berujung bentrok dengan petugas. Pasalnya puluhan pemuda yang mengatas namakan Korps Indonesia diduga mendapat pemukulan dari petugas.
Kejadian itu bermula saat para massa yang melakukan aksi sosialisasi di CFD terkait penjualan kaos bertuliskan 2019 ganti presiden itu dibubarkan secara paksa oleh petugas kepolisian dan Satpol PP Kota Makassar lantaran dianggap melanggar peraturan. (Erik)
Berita Lainnya
-
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025 -
Risky Sofyan Jabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung
Selasa, 01 Juli 2025