• Sabtu, 20 April 2024

Pemuda Pemilik Senpi Ditangkap Polres Tulang Bawang, Ancaman Hukumannya Bikin Ngeri

Rabu, 16 Mei 2018 - 17.21 WIB
33

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap YS (17), yang telah menyimpan dan memiliki senpi (senjata api) rakitan beserta amunisi secara illegal.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (16/4/2018) sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya.

“YS berprofesi sebagai buruh, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujarnya.

AKP Zainul mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pemuda yang pernah tertembak kakinya sendiri oleh senpi rakitan miliknya.

“Berbekal informasi tersebut, anggota saya bersama Polsek Rawa Jitu Selatan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, saat bertemu dengan pemuda yang ciri-cirinya seperti disebutkan oleh warga, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan senpi berikut amunisi yang disimpan oleh pelaku di dalam perahu miliknya di belakang rumah, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” urainya.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dan 5 butir amunisi call 5,56 mm.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal.

“Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” tukasnya.(edwin)

Editor :