Tak Mau Kecolongan, Bawaslu Awasi Modus Kampanye di Bulan Ramadan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung me-warning kepada pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung, Bupati/Wakil Bupati Lampung Utara dan Tanggamus jangan ada modus-modus kampanye disaat Bulan Ramadan.
Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iskardo P Panggar mengatakan, potensi yang muncul di bulan Ramadan seperti money politics berbalut infak atau sedekah, serta bantuan lainnya, dan memanfaatkan tempat ibadah untuk melakukan sosialisasi program pasangan calon.
"Di bulan Ramadan banyak modus-modus. Itu kita antisipasi. Kita tidak melarang ibadahnya, kita persilakan saja bila calon ingin beribadah, tapi harus ingat aturan,"ujarnya disela sosialisasi pendidikan politik perempuan, pemilih pemula dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018 di Aula KPU Provinsi Lampung, Selasa (15/5/2018).
Ia juga mengatakan, bahwa Bawaslu mempersiapkan strategi untuk pengawasan di bulan ramadan. Bahkan memperkuat jajarannya sampai tingkat desa.
"Kita memperkuat jajaran sampai di tingkat desa dan memperluas pelibatan masyarakat mengawasi potensi kampanye terselubung di bulan ramadan.Politik uang dan penggunaan sarana ibadah untuk kampanye serta kampanye terselubung kita soroti," katanya kepada Kupastuntas.co.
Ia mengatakan, sesuai regulasi, ada 9 item bahan kampanye yang boleh dibagikan oleh pasangan calon atau tim pemenangan kepada masyarakat. Barang-barang yang diberikan tersebut apabila dikonverensikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25 ribu.(Wanda)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



