Kader PDIP Tersangka KPK, KPU Lamteng Sudah Terima Surat Usulan PAW
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah (Lamteng) sudah menerima surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD Lamteng atas kasus dua kader PDIP Lamteng menjadi tersangka KPK.
BACA: BIN, TNI, Polisi, dan Pemda Bandar Lampung Siaga 1 Cegah Aksi Teror
BACA: Baznas Pringsewu Dibulan Ramadan Bagi Sembako & Himpun Zakat
"Sudah kita terima surat usulan PAW dari DPRD. Kita juga sudah serahkan hasil perolehan suara terbanyak penggantinya," katanya Budi Hadi Yunanto, Ketua KPU Lamteng, Kamis (17/05/2018).
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Lamteng Siti Khodijah mengatakan J. Natalis Sinaga yang berada di Dapil IV akan digantikan Made Ardhana dengan perolehan suara 2.094.
BACA: Bulan Ramadan, Polisi Pesawaran Akan Lakukan 'Tarawih' Keliling
"Penggantinya Made Ardhana. Perolehan suaranya urutan ketiga dibawah anggota DPRD Lamteng Sumarsono yang sebanyak 2.307 suara. Kalau J. Natalis Sinaga ketika Pileg 2014 memperoleh suara 7.764," paparnya.
BACA: Empat Pasangan Mesum di Gunungsugih Lamteng Terjaring Satpol PP
BACA: PAW Dua Kader PDIP Tersangka KPK Sedang Diproses di DPRD Lamteng
Kemudian Rusliyanto yang berada di Dapil I, kata Siti Khodijah, akan digantikan Ni Made Winarti dengan perolehan suara 3.832. "Pengganti Rusliyanto Ni Made Winarti. Perolehan suarnya di bawah Rusliyanto yang mendapat suara 3.863," ungkapnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Dua Prajurit TNI Gagalkan Aksi Penjambretan di Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
KPK Periksa Sekwan DPRD Lampung Tengah, Dalami Dugaan Suap Proyek Era Ardito Wijaya
Rabu, 04 Februari 2026 -
Ramp Check Angkutan Umum Warnai Ops Keselamatan Krakatau 2026 Polres Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
Gaji dan Tunjangan DPRD Lampung Tengah Sedot APBD 2026 Sebesar Rp 28,9 Miliar
Selasa, 03 Februari 2026









