Kejari Bandar Lampung Bakar Barang Bukti Kejahatan

Kupastuntas.co Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan di Jalan W.R. Supratman, Teluk Betung, Kamis (17/5/2018), pukul 10:00 WIB.
Pantauan Kupastuntas.co, sejumlah barang bukti, yaitu sabu-sabu sebanyak 125 Kg, pil ekstasi 10 gram, ganja 2 Kg, dan uang palsu senilai Rp90 juta, serta alat-alat perjudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hentoro Cahyono menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan legal karena telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Tingkatkan Kerukunan Beragama, Warga Tirta Makmur Tubaba Saling Menjaga Rumah Ibadah
Menurut dia, barang bukti tindak pidana yang mendominasi adalah narkoba.
"Kegiatan di awal bulan puasa ini adalah sebagai bukti jajaran aparatur keamanan serius memberantas tindak pidana. Mulai dari narkotika, obat tanpa izin edar, dan alat perjudian. Dan yang masih mendominasi saat ini adalah, narkotika kemudian curas atau begal," ucapnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kementerian Dikti Usut Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik Karya Ilmiah di Unila, Suratno: Tidak Ada Agenda Pemeriksaan Apapun
Rabu, 28 Mei 2025 -
Universitas Saburai Buka Pendaftaran S2 Hukum, Fokus pada Kompetensi dan Relevansi Praktis
Selasa, 27 Mei 2025 -
Hak Jawab Unila: Setiap Karya Tulis Dosen Sudah Lolos Verifikasi Komite Integritas Universitas Lampung
Selasa, 27 Mei 2025 -
Maryam dan Athaya Raih Juara 1 Lomba Mewarnai Kupas Tuntas
Selasa, 27 Mei 2025