• Sabtu, 27 April 2024

Pura-Pura Salat di Masjid Tiga Pemuda Curi Motor Baba Belur

Kamis, 17 Mei 2018 - 19.56 WIB
38

Kupastuntas.co, Tanggamus - Berpura-pura melaksanakan salat magrib di masjid, Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Tanggamus, AS (19), warga Desa Karang Anyar, Lampung Selatan, babak belur dihajar warga, kepergok mencuri sepeda motor milik Saripali (47) warga setempat, Rabu (16/05/2018) sekira pukul 18.30 WIB.

Kejadian berawal saat AS dan dua rekanny GT (18) dan RB (18), keduanya warga Kecamatan Kotaagung, Tanggamus masuk kedalam masjid melaksanakan salat magrib. Setelah suasana sepi, tersangka AS merusak kunci kontak motor.

BACA: Pohon Tumbang, Jalan Hi Agus Anang Macet Selama Satu Jam

BACA: Bus Masuk Jurang di Jalinteng Sumatera, Supir Meninggal di Tempat

Sebuah motor Honda Beat BE 6445 Z milik korban yang diparkir diteras rumah korban yang letaknya tidak jauh dari masjid, AS kemudian mendorong motor curiannya. Sedangkan dua rekannya GT dan RB menunggu tidak jauh dari TKP mengendarai sepeda motor.

Tetapi naas, aksi AS terpergok korban Saripali. Korban pun langsung berteriak "maling". Sejurus kemudian warga pun berdatangan dan langsung menangkap tersangka AS.

BACA: Kronologis Bus Masuk Jurang di Jalinteng Sumatera

BACA: 30 Pekon di Tanggamus Terancam Tak Dapat Cairkan Dana Desa

Tak ayal, tersangka AS babak belur dihajar warga yang kesal. "Beruntung petugas segera datang, sehingga dapat menyelamatkan AS," kata Kapolsek Talangpadang, AKP Yoffi Kurniawan, Kamis (17/05/2018).

Kepada polisi, AS mengaku tidak sendirian dalam beraksi, tetapi dibantu dua rekannya GT dan RB. "Tidak begitu lama, dua rekan AS yaitu GT dan RB berhasil kita ringkus tanpa perlawanan, berikut sepeda motor yang digunakan mereka beraksi," ujar Yoffi.

BACA: Tanggamus Berpotensi Jadi Sentra Kopi Nasional, Perlu Perhatian Khusus

BACA: Pantau Uang Palsu Jelang Lebaran, Pol PP Tunggu Instruksi Polisi

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 6445 Z milik korban dan Honda Supra-X BE 3287 VP milik pelaku diamankan di Polsek Talangpadang.

"Atas aksi kejahatannya, para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Yoffi. (Sayuti)

Editor :