Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang yang diduga meguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu di TKP Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Jumat (18/5/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi yang dihimpun jajarannya dari masyarakat.
"Penangkapan dilakukan tadi sekira pukul 14.30 WIB di TKP Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara," ujar Kasat Narkoba.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EO (39) warga Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, dan FS (40) merupakan warga Jalan Raden Intan, Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 10 Paket Shabu-shabu, 1 buah bong, 1 pirex, 2 plastik klip bening, 1 centong, 1 gulungan kertas timah, 1 korek api gas, 1 bundel plastik klip dan 1 kaleng bekas wadah minyak rambut.
"Sementara ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Andri Gustami. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
741 Anggota PPS Pilkada Lampung Utara 2024 Dilantik
Minggu, 26 Mei 2024 -
Posko RM Taruko Lampung Utara Bantah Lakukan Pungli Armada Batubara
Rabu, 15 Mei 2024 -
Angkutan Batubara Masih Berkeliaran di Jalinteng Lampura, Uang Pungutan Miliaran Rupiah Mengalir ke Posko Pengamanan
Selasa, 14 Mei 2024 -
Kembali Terjadi, Pasien RSUD Ryacudu Lampura Harus Beli Obat Sendiri, Ini Kata Direktur RS
Jumat, 10 Mei 2024