• Jumat, 26 April 2024

Pelaku Pemalakan di Perlintasan Rel KA Blambangan Lampura Berhasil Ditangkap

Senin, 21 Mei 2018 - 16.39 WIB
80

Kupastuntas.co, Lampung Utara - RC (33) ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara karena diduga melakukan pemalakan di penyeberangan jalan Rel Kereta Api Blambangan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, mengatakan penangkapan pelaku oleh anggota Polsek Abung Selatan dilakukan pada Jumat (18/5/2018) lalu.

"Berdasarkan laporan korban, anggota polsek yang berjumlah 5 orang personil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara," kata AKP Syahrial, Senin (21/5/2018).

Pelaku ditangkap atas laporan korban Sabrianto (19) warga Dusun Tanjung Mulyo, RT 005/004, Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan dengan LP / 88  /B /  V / 2018 / PLD LPG / RES LAMUT / SEK AB. SELATAN tanggal 18 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB.

"Lalu pada hari kejadian itu sekira pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Pada kejadian itu korban mengalami kerugian uang sejumlah Rp 50.000," ujar Kasat.

Dijelaskan AKP Syahrial, kronologi kejadian pada Jumat (18/5/2018) sekira pukul 13.30 WIB, di TKP perlintasan rel kereta api, Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, pada saat korban melintasi rel di Desa Blambangan menggunakan Truk muatan bahan bangunan di stop oleh pelaku dan di mintai uang sejumlah Rp10.000, tak berhenti sampai disitu pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis Badik, lalu korban yang ketakutan kemudian memberikan uang sejumlah Rp50 ribu kepada pelaku.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti uang dan sebilah sajam telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :