• Jumat, 19 April 2024

Sempat Dilaporkan ke Propam, Bripka Didik Justru Terima Penghargaan?

Senin, 21 Mei 2018 - 19.01 WIB
120

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Matarambaru, Bripka Didik Siswanto, dianugerahi penghargaan oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, pada apel upacara yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Senin (21/05/2018). Tidak jelas penghargaan dalam bidang apa. Yang pasti, prestasi tersebut akhirnya menimbulkan polemik lantaran yang bersangkutan pernah dilaporkan ke Unit Propam Polres Lamtim lantaran diduga telah melakukan tindak kekerasan dan intimidasi. Kabag Humas Polres Lampung Timur, AKP Faisal, mengatakan ada tiga anggota yang dianugerahi penghargaan. Selain Bripka Didik Setiawan, dua anggota kepolisian lain yakni Bripka Doni dan Bripka Andi Wijaya, serta satu PNS pengda Wayan yang bertugas di Satlantas Polres Lamtim. “Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro mengucapkan terimakasih kepada anggota yang telah berprestasi dan berharap keberadaannya dapat menjadi contoh bagi anggota kepolisian yang lain,” ujar Faisal tanpa merinci jenis penghargan yang diterima masing-masing personel. Sebelumnya, Ahmad Ali Mukmin (24), warga Dusun V Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, melaporkan tindakan Bripka Didik dan seorang rekan sejawatnya berinisial WT, karena telah melakukan penculikan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam di tubuhnya. Menurut Ahmad, peristiwa bermula pada saat ia dijemput oleh seorang anggota polisi berinisial WT yang bertugas sebagai Bhabinkantibmas di Desa Teluk Dalem, Jumat (09/02/2018) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB. Ia kemudian dibawa masuk ke dalam sebuah mobil warna hitam. Di dalam mobil, dirinya diinterogasi dengan kata-kata kasar dan juga dipukul menggunakan tangan di bagian dada serta kepala. Tak lama kemudian, Ahmad mengaku diturunkan di sebuah jalan dekat persawahan, lalu Bripka Didik dan WT mengeluarkan senjata api. Keduanya lantas menodongkan senpi tersebut ke kepala Ahmad dan memintanya untuk mengakui nama seseorang sebagai pelaku tindak pidana. “Saya dipukul di bagian dada, kemudian di bagian kepala hingga berdarah. Tak sampai di situ, mereka juga mengeluarkan pistol dan menembakkannya di dekat telinga saya sampai tiga kali,” bebernya. Berikutnya, lanjut Ahmad, Bripka Didik dan WT membawanya ke perkampungan dan melepaskanya di depan rumah Rokiban (paman Ahmad). Uniknya, keesokan harinya Bripka Didik dan WT mendatangi rumah Rokiban lalu meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membayar sewa mobil yang dipakai untuk menjemput Ahmad. Korban yang tidak terima atas perlakuan kedua oknum polisi itu, lalu melaporkannya ke Unit Propam Polres Lamtim, Minggu (11/02/2018). Sayang, hingga berita ini dirilis, wartawan belum berhasil menghubungi Kapolres Lamtim, AKBP Taufan Dirgantoro. (Jaya)    
Editor :