Ternyata Ini yang Dilakukan Kakanwil Kemenkum HAM Lampung di Kantor BNNP

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Lampung Bambang Haryono, mengunjungi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Jalan Ikan Bawal, Teluk Betung, Senin (21/5/2018), sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut, Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing, Bambang Haryono kini berada di lantai 4 untuk membesuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda nonaktif, Muchlis Adjie.
"Beliau di sini, sedang membesuk Pak Muchlis Adjie. Di lantai 4," katanya kepada Kupastuntas.co.
Pantauan di lokasi, dari pukul 09.25 hingga 13.34 WIB, Bambang Haryono belum meninggalkan kantor BNNP Lampung.
Kalapas Kalianda nonaktif, Muchlis Adjie, sejak, Jumat (18/5/2018) malam menginap di kantor BNNP Lampung.
Baca Juga : Lagi! Kakanwil Kemenkum HAM Lampung Kunjungi Kantor BNNP
Itu dilakukan usai Muclis diperiksa selama 10 jam dari pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB.
“Dia (Muchlis Adjie) masih kita periksa hingga 3 x 24 jam ke depan. Dengan kata lain, dia menginap di sini (kantor BNNP)," kata Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard Lumban Tobing di Kantor BNNP Lampung, kemarin.
Namun, Muchlis Adjie belum ditetapkan sebagai tersangka. Richard menyebut, dari pemeriksaan Muchlis, kemungkinan akan ada nama lain yang ikut terseret dari jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.
“Statusnya masih sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan mengarah menjadi tersangka. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan 3 x 24 jam. Karena kita masih harus melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangkanya," ucapnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Investigasi Dinilai Janggal, Mahasiswa Unila Desak Sanksi untuk Dekan FEB
Kamis, 19 Juni 2025 -
Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan di Kamar Kos Bandar Lampung, Bayi Dibuang Kekasih di Jembatan Tegineneng
Kamis, 19 Juni 2025 -
Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
Kamis, 19 Juni 2025 -
Penetapan Tersangka Agus Nompitu Dibatalkan, Alat Bukti Lemah Hingga Lambatnya Penanganan Jadi Pertimbangan Hakim
Kamis, 19 Juni 2025