Modus Tempel Stiker, Dua Pemuda Way Kanan Ini Peras Supir Truk Rp500.000

Kupastuntas.co, Way Kanan – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan dua orang pelaku dugaan pemerasan supir mobil di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) wilayah setempat.
RS (23) Warga Kampumg Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, dan DA (23) warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan ditangkap setelah memaksa korban Tugino (49), supir truk mengeluarkan uang Rp500 ribu saat tengah melintas di Jalinsum Kampung Karang Umpu.
Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi mengatakan korban yang membawa mobil colt diesel BE 9045 GS dipaksa berhenti oleh 2 orang tidak dikenal mengendarai motor Honda grand warna hitam. Pelaku meminta korban untuk ikut dalam anggota BN dan membayar uang registrasi sebesar Rp500 ribu.
"Kamu harus ikut anggota BN dengan membayar registrasi pendaftaran uang Rp500.000," ujar Kapolres seraya mengikuti perkataan pelaku.
"Setelah pelapor memberikan uang Rp500.000. Kedua pelaku tersebut menempelkan stiker warna merah dengan tulisan BN di mobilnya. Setelah menempel stiker, pelaku mengatakan registrasi telah selesai dan Pelapor diperbolehkan jalan," tegas Kapolres, Rabu (23/5/2018).
Kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian di rumahnya masing-masing. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa uang Rp400 ribu diamankan di Mapolres Way Kanan.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 bulan,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Bara JP: Inspektorat Way Kanan Sangat Lamban Berikan Wewenang ke Kejari Terkait Temuan BPK
Minggu, 13 Juli 2025 -
Kadis Pendidikan Lampung Buka Suara Soal Pungutan Uang PKL SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan: Nanti Kita Evaluasi
Minggu, 13 Juli 2025 -
Siswa TBSM SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Keluhkan Biaya PKL 1 Juta Lebih Meski Dilaksanakan di Sekolah
Minggu, 13 Juli 2025 -
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025