Nekat Curi Motor Teman, Pemuda Way Kanan Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Way Kanan – Hortono (27) warga Kampung Way Tawar, Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan nekat mencuri motor milik rekanya sendiri, Kamis (24/5/2018).
Pelaku meminjam motor Honda Vario BE 3606 WM milik korban dengan alasan untuk membeli pulsa. Namun setelah ditunggu 1x24 jam, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban Fazar Julian (20). Korban pun segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Pakuon Ratu, Iptu Refki Bashori mengatakan tersangka ditangkap di daerah Lampung Utara.
"Tersangka sudah kabur ke kabupaten lain dan berhasil kami amankan berikut sepeda motor milik korban," tegas Kapolsek, Kamis (24/5/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Indro)
Berita Lainnya
-
Petugas Sidokkes Polres Way Kanan Periksa Kualitas Menu MBG
Selasa, 16 September 2025 -
Empat Tahun Cuci Darah, Andry Lega Semua Biaya Ditanggung Program JKN
Minggu, 14 September 2025 -
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
Minggu, 14 September 2025 -
Makan Bergizi Gratis, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung
Sabtu, 13 September 2025