• Selasa, 23 April 2024

Asyik Main Judi, Empat Warga Diamankan Sat-Sabhara Polres Lampura

Minggu, 27 Mei 2018 - 09.11 WIB
41

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Giat melaksanakan patroli anggota Satuan Sabhara Polres Lampung Utara amankan empat orang yang kedapatan sedang bermain judi. Pemangkapan 4 orang itu oleh anggota sabhara yang sedang melaksanakan tugas patroli malam dan keempatnya didapati di dalam sebuah rumah yang berada di Dusun Margo Mulyo, Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (26/05/2018) sekira puku 01.00 WIB. BACA: BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan PIPP RS Se-Lampung, Ada Apa? BACA: Ombudsman: Standar Pelayanan Pemkab Lamtim Meningkat Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, mengatakan empat orang laki-laki yang sedang bermain judi jenis leng dengan menggunakan kartu remi tersebut berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga setempat. "Ketika anggota patroli Sabhara Polres Lampung Utara sedang melaksanakan tugas patroli malam ada laporan dari warga masyarakat setempat bahwa ada beberapa orang yang sedang bermain judi, sehingga anggota mencari tempat tersebut dan langsung dilakukan pengamanan terhadap keempat pelaku berikut beberapa barang bukti," kata AKP Syahrial, Sabtu (26/05/2018). BACA: Soal Tambang Pasir Ilegal di Lamtim, Polisi Masih Selidiki BACA: Kapolda Beberkan Cara Menjaga Keamanan Masyarakat Lampung BACA: Danrem 043 Gatam: Anggota TNI Terlibat Politik Pecat! Dijelaskannya, keempat orang tersebut masing-masing berinisial SN (40), GR (40), SN (35) ketiga orang ini warga Dusun Margo Mulyo, Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, dan satu orang tersangka berinisial ST (39) warga Kali Papan, Kabupaten Way Kanan. "Barang bukti yang diamnkan berupa uang sebesar dua ratus empat ribu rupiah, kartu remi 2 set, dan 2 unit Handpon merk mito. Keempatnya dijerat pasal 303 KUHPidana," pungkasnya. (Sarnubi)
Editor :