• Sabtu, 27 April 2024

BNNP Percepat Pemanggilan Kakanwil Kemenkumham Lampung

Minggu, 27 Mei 2018 - 16.49 WIB
97

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mempercepat pemanggilan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Lampung Bambang Haryono.

Sebelumnya, pemanggilan itu akan dihadiri Bambang, Kamis (31/5/2018) mendatang. Namun oleh BNNP, pemeriksaan dilakukan, Rabu (30/5/2018).

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard Lumban Tobing mewakili Kepala BNNP Brigjen Pol Tagam Sinaga, Minggu (27/5/2018) sore.

"Kita percepat, menjadi Rabu (30/5). Sudah kita antar dan ditandatangani oleh Pak Kepala BNNP Tagam Sinaga, Jumat (25/5) setelah ekspos kasus Pak Muchlis," kata Richard.

Terkait pemanggilan tersebut, ia menyatakan penyidik BNNP akan menyelidiki proses pemberian ijin cuti terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda non-aktif Muchlis Adjie. Selain itu, pengawasan lapas selaku orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Lampung.

"Sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Keperluan penyidik terhadap Pak Bambang sekedar ingin mengetahui pemberian cuti ke Pak Muchlis dan pengawasan lapas yang ternyata masih beredar narkoba dan alat komunikasi. Masih seputar hal itu saja," tegas Richard.

"Sebelumnya oleh Kepala BNNP, Pak Tagam, akan menandatangani surat pemanggilan kepada Pak Bambang akan dilakukan Senin (28/5) untuk dihadiri Kamis (31/5). Namun karena sesuatu hal, sehingga dipercepat," timpal Richard tanpa berkomentar lebih jauh alasan percepatan pemanggilan itu.

Dalam pengungkapan peredaran narkoba di Lapas Kalianda, BNNP Lampung menetapkan Muchlis Adjie sebagai tersangka dan telah sah menjadi tahanan BNN.

Muchlis akhirnya ditahan karena mengetahui peredaran narkoba di dalam Lapas Kalianda dan memberikan akses eksklusif terhadap narapidana Marzuli Yunus seorang bandar narkoba. Tak hanya di situ, Muchlis Adjie juga diduga menerima aliran dana narkoba yang hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif oleh BNNP.

BNNP menjerat Muchlis Adjie dengan pasal 114 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penetapan penahanan dan jeratan pasal kepada Kalapas Kalianda non aktif Muchlis Adjie disampaikan Kepala BNNP Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam gelar ekspos, Jumat (25/5) lalu.

Selanjutnya, BNNP akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah rekening yang diduga menjadi penyalur aliran dana narkoba yang diterima dari narapidana sekaligus bandar narkoba, Marzuli Yunus. (Kardo)

Editor :