• Rabu, 24 April 2024

THR Telat Atau Tak Dibayarkan Perusahaan? Tenang, DPRD Buka Posko Pengaduan THR

Minggu, 27 Mei 2018 - 19.02 WIB
35

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan/buruh yang tidak diberikan tunjangan hari raya Idul Fitri. Posko tersebut mulai dibuka Senin besok (28/5/2018) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Plt Kepala Disnaker Bandar Lampung, Novandra S Raya mengatakan, posko yang dibuka sampai setelah Idul Fitri itu dimaksudkan agar karyawan ada tempat mengadu, jika tidak diberikan hak nya oleh perusahaan.

"Posko ini dibuka setiap hari, buruh atau karyawan boleh mengadu ke sini terkait permasalahan THR,”kata Novandra, Minggu (27/5/2018).

Menurutnya, Pemkot akan menengahinya dengan cara memanggil pihak perusahaan, dan menanyakan apa kendala sehingga belum membayarkan hak karyawannya.

"Posko ini sebenarnya sampai h+3 ya, tapi kalau ada yang mengadu lebih dari waktu itu tetap kita terbukalah. Nanti kita bantu menengahi. Kita siap untuk membantu mediasi," kata dia.

Ia mengimbau, agar perusahaan membayarkan hak karyawannya yang hanya diberikan setahun sekali tersebut.

"Ini kan cuman setahun sekali dan menghargai karyawan kita, ini kan hak mereka, kita harus memanusiakan manusia. Keberhasilan suatu perusahaan itu kan juga tergantung karyawannya juga," kata dia.

Selain itu, Novandra juga meminta perusahaan yang ada di Kota Tapis Berseri ini memperhatikan hak hak lainnya dari karyawan. Seperti jaminan sosial dan jaminan kesehatan serta hak lainnya yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003.

"Kalau hubungan industrial bisa terjalin dengan baik maka perusahan mendapat barokahnya," kata dia.

Novandra mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan pun berhak menerima THR.

Himbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 009/594/III.06/ 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Khohar.

Dia mengatakan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Berhak menerima THR 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan. THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Handrie Kurniawan mengatakan, Komisi IV akan menyambut baik setiap karyawan yang ingin mengadukan permasalahan THR.

“Tentunya DPRD sebagai wakil rakyat akan menampung aspirasi warga, salah satunya pengaduan terkait permasalahan THR,”kata dia.

Terkait Posko pengaduan, memang saat ini belum didiskusikan dengan anggota komisi lainnya.

“Namun setiap tahun memang kita terus mengawal permasalahan THR ini,”kata Politisi PKS ini.(Wanda)

Editor :