Pemasangan Patok Lahan 77,08 Ha di Bunga Mayang Sempat Mendapat Larangan
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Penolakan pemasangan patok oleh pihak Keamanan PTPN 7 Bunga Mayang, atas upaya masyarakat Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, menduduki lahan seluas 77,08 hekter di lokasi tanaman tebu yang dikuasai PTPN7 Bunga Mayang, nampaknya tidak membuat warga berhenti disitu saja.
BACA: Muchlis Kembali Ke BNNP Lampung: Pemeriksaan Kanwil Bisa Sampai Malam
BACA: Diduga Ikut Berkampanye, Yusuf Kohar Dipanggil Panwaslu Kota Bandar Lampung
Warga dalam hal ini tidak mencari-cari permasalahan, mereka hanya meminta dikembalikannya lahan yang saat ini dikuasai PTPN 7 Bunga Mayang dengan isi tanaman tebu. Pemasangan patok hanya sebagai tanda bila lokasi 77,08 hektare adalah milik masyarakat.
"Kami dari pihak keamanan disuruh (Manajemen PTPN7) kesini, melihat masalah pasang patok, kami melarang tapi masyarakat memaksa tetap pasang patok," jelas Hasirudin, Komandan pos rayon 2 PTPN 7 Bunga Mayang, saat dikonfirmasi dilokasi, Rabu (30/5/2018).
BACA: Dua Oknum PNS Kejari Ditangkap Satresnarkoba, Ini Kata Kajari Bandar Lampung
BACA: KONI Tubaba "Gelagapan" Ditanya Soal Bonus Atlet, Disinyalir Korupsi
Masih kata dia, bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan, selanjutnya sebagai utusan keamanan Hasirudin, akan kembali menyampaikan pesan masyarakat ke pihak manajemen.
"Masyarakat akan mengajak ke Asisten 1 dan akan saya sampaikan ke manajemen," tambah, seraya menaiki kendaraan roda dua miliknya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sedang Cari Ikan, Seorang Pria Tewas Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem Lampura
Rabu, 06 Mei 2026 -
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026








