Pengiriman Sabu Seharga Rp5 Miliar Lebih Asal Aceh, Kembali Gagal di Lamsel

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Jajaran kepolisian resor Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat total 3,5 Kg di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Penyitaan sabu-sabu asal Aceh Utara yang rencananya akan di kirim ke Jakarta itu, digagalkan sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (26/5/2018) lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menuturkan, barang haram itu ditemukan di dalam kendaraan Toyota Yaris Nopol B 1773 BIF yang dikendarai Zulkifli Ibrahim dan Syahrul.
"Empat bungkus plastik berisikan sabu-sabu ditemukan petugas disembunyikan di balik beklading pintu belakang mobil bagian kiri dan kanan," ujarnya dalam ekspose di lapangan Mapolres setempat, Kamis (31/5/2018).
Atas temuan itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan mengejar penerima barang di daerah Jakarta.
"Sayangnya itu (penerima) berhasil melarikan diri, dan tidak bisa kita amankan," jelasnya.
Tersangka terancam hukuman mati karena perbuatannya telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Maksimal hukuman mati dan denda maksimum Rp10 miliar," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Ratusan Masyarakat Padati Samsat Kalianda untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 05 Mei 2025 -
Petani di Palas Lampung Selatan Menjerit Tarif PBB Melejit
Senin, 05 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak, Warga Lampung Selatan Keluhkan Bayar Premi Pokok Jasa Raharja Plus Denda
Senin, 05 Mei 2025 -
Diguyur Hujan Deras, Pelabuhan Bakauheni Kebanjiran
Minggu, 04 Mei 2025