Buron 5 Tahun, DPO Curat Ditangkap Tim Resmob Polres Lampura

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus tindak pidana pelanggaran Pasal 365 KUHPidana di TKP Jalan Raya Terminal Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara pada Jumat, (16/8/2013) lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengungkapkan penangkapan terhadap AZ (25) itu dilakukan di rumahnya sekira pukul 01.30 WIB, Senin (4/6/2018) tadi pagi.
"Az, ditangkap dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 126/ VIII/ 2013/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 19 Agustus 2013 lalu. Karena terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik korban yang berasal dari Tanjung Rejo, Negeri Kabupaten Way Kanan," kata AKP Syahrial, Senin (4/6/2018).
Kronologis kejadian pelaku bersama tiga orang lainnya (Pelaku 4 orang) dengan menggunakan 2 unit sepeda motor pepet korban lalu menodong korbannya menggunakan senjata api lalu mengambil paksa sepeda motor milik korban.
"BB yang diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Jupiter MX warna merah Nopol BE 7960 WO," lanjut Kasat.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan oleh Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara yang dibantu Anggota Reskrim Polsek Abung Timur, mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku telah pulang ke rumahnya lalu pelaku diamankan dikediamannya.
"Saat ini pelaku telah diserahkan ke anggota piket Satuan Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025