Buron 5 Tahun, DPO Curat Ditangkap Tim Resmob Polres Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus tindak pidana pelanggaran Pasal 365 KUHPidana di TKP Jalan Raya Terminal Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara pada Jumat, (16/8/2013) lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengungkapkan penangkapan terhadap AZ (25) itu dilakukan di rumahnya sekira pukul 01.30 WIB, Senin (4/6/2018) tadi pagi.
"Az, ditangkap dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 126/ VIII/ 2013/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 19 Agustus 2013 lalu. Karena terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik korban yang berasal dari Tanjung Rejo, Negeri Kabupaten Way Kanan," kata AKP Syahrial, Senin (4/6/2018).
Kronologis kejadian pelaku bersama tiga orang lainnya (Pelaku 4 orang) dengan menggunakan 2 unit sepeda motor pepet korban lalu menodong korbannya menggunakan senjata api lalu mengambil paksa sepeda motor milik korban.
"BB yang diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Jupiter MX warna merah Nopol BE 7960 WO," lanjut Kasat.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan oleh Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara yang dibantu Anggota Reskrim Polsek Abung Timur, mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku telah pulang ke rumahnya lalu pelaku diamankan dikediamannya.
"Saat ini pelaku telah diserahkan ke anggota piket Satuan Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Dukungan Pilkada 2024 Lampung Utara, Kadis PMD dan Dewan Penasehat APDESI Saling Tuding
Sabtu, 27 April 2024 -
Kaki Warga Lampura Terlindas Mobil Batubara, Kuasa Hukum: Korban Harus Dapatkan Keadilan
Sabtu, 27 April 2024 -
Akibat Hindari Jalan Rusak, Kaki Warga Lampura Terlindas Mobil Batubara
Jumat, 26 April 2024 -
BPJN Tinjau Jalinteng Lampura Rusak Akibat ODOL, Kadishub : Kita Minta Cor Beton
Kamis, 25 April 2024