M. Zinnur Terbukti Bersalah Terlibat Korupsi Dalam Pilratin Pesibar Tahun 2016
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terdakwa M. Zinnur terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam kegiatan pemilihan peratin (Pilratin) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2016.
Hal itu diungkapkan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (4/6/2018), di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor, Bandar Lampung.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lampung Barat di Krui, Amriansyah menjelaskan, dalam surat tuntutan yang dibacakan M. Riska Putra dan Yogi Aprianto, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan tahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000., (lima puluh juta rupiah) subsider 1(satu) bulan kurungan." Jelasnya, Senin (4/6/2018).
Masih kata dia, untuk selanjutnya sidang ditunda sampai hari senin tanggal 25 Juni 2018 dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. (Gus)
Berita Lainnya
-
Pemkab Pesisir Barat Percepat Pembangunan Jalan Menuju RSUD Muhammad Thohir
Jumat, 20 Februari 2026 -
Setelah Penantian Panjang, Jalan di Way Haru Pesisir Barat Akhirnya Segera Dibangun
Rabu, 18 Februari 2026 -
Satu Jenazah Teridentifikasi, Polisi Autopsi Mayat Tak Utuh di Pantai Walur
Senin, 02 Februari 2026 -
Mayat Kedua Ditemukan di Pantai Walur, Berjarak 200 Meter dari Temuan Mayat Tanpa Kepala
Minggu, 01 Februari 2026









