• Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Spesialis Pelaku Curanmor 7 TKP di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Juni 2018 - 15.05 WIB
95

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali menangkap SI (38), yang merupakan komplotan spesialis pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung pada Minggu (03/06/2018) sekira pukul 05.30 WIB di peladangan karet Kampung Penawar Jaya.

BACA: Pemkab Tulangbawang Kembali Raih Opini WTP Keempat Kalinya

BACA: Dinkes Lampung Siagakan Posko Kesehatan Mudik di Beberapa Pusat Transportasi

“SI yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Zainul, Selasa (05/06/2018).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku SI merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku SN (40) dan SO (38) yang telah lebih dahulu ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, petugas memperoleh keterangan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP (tempat kejadian perkara).

Ketujuh TKP tersebut, ungkap AKP Zainul yakni, 2 TKP berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, Yamaha Vixion warna merah dan Honda Beat warna hitam orange.

2 TKP berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam list biru dan Honda Beat warna biru putih. 1 TKP berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih.

BACA: Dinkes Lampung Akan Periksa Kesehatan Sopir Bus Masa Lebaran

BACA: Siaga 295 Puskesmas & 55 RS, Dinkes Lampung: Sepanjang Jalur Tol Ada Tim Kesehatan

1 TKP berada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dan 1 TKP terakhir berada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta STNK, BPKB dan uang tunai sebanyak Rp4 Juta.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(Edwin)

Editor :

Berita Lainnya

-->