• Sabtu, 16 Mei 2026

Audit Keuangan Pemprov, BPK Lampung Temukan Biaya Tak Sesuai Kontrak

Rabu, 06 Juni 2018 - 09.29 WIB
89

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung kembali sabet predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung masih menemukan beberapa permasalahan, meski permasalahan tersebut tak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Sunarto mengatakan, permasalahan tersebut terdiri dari dua aspek temuan pemeriksaan BPK, di antaranya, temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal seperti pengelolaan dan pencatatan aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dari pemerintah kabupaten/kota yang belum memadai dan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 yang belum tertib.

BACA: Polsek Pasir Sakti Bagi-Bagi Sembako ke Lansia dan Janda di Lamtim

BACA: Dinkes Lamtim Temukan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya

Kemudian, temuan pemeriksaan yang menyangkut kepatuhan peraturan perundang-undangan, seperti pembayaran belanja pegawai tambahan penghasilan belum tertib, dan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan sebesar Rp1.501.481.033. Lalu biaya pengerasan jalan provinsi tak sesuai dengan kontrak sebesar Rp1.866.819.791.

Dijelaskan Sunarto, berdasarkan Undang Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selama 60 hari kerja.

BACA: Rangkaian Kegiatan Festival Kopi Lampung Barat 2018

BACA: Pemprov Lampung Sabet WTP 4 Kali Berturut-Turut

“Kita berharap Pemprov Lampung bisa menindklanjuti LHP ini, temuan-temuan yang didapat bisa dipertanggungjawabkan. Kita menilai tingkat permasalahan yang terjadi memang tak berpengaruh pada opini WTP yang dicapai, namun sekecil apapun permasalahan wajib dituntaskan dengan baik," katanya, Selasa (05/06/2018). (Erik)

Editor :