Bawaslu Lampung: Sebanyak 50 Kasus Pelanggaran Pilkada Melibatkan ASN dan Kepala Desa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah prihatin pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung tahun 2018.
Pasalnya, terdapat 50 kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN dan Kepala Desa (Kades).
Hal itu diungkapkannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder Pengawasan Pilgub Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (5/6/2018).
Terkait dengan netralitas Kades, saat ini pihaknya telah menangani beberapa kasus seperti pelanggaran Kades di Lampung Utara dan Tanggamus.
“Hal ini merupakan persoalan yang bukan untuk dibanggakan, sangat disayangkan dan tak merasa happy dalam melakukan penanganan terhadap netralitas Kades tersebut,”katanya
Ia berharap, dengan hadirnya unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rapat koordinasi ini bisa membantu setidaknya menuju pemungutan suara, bisa memberikan warning kepada jajarannya untuk bersama menjaga netralitasnya, demi terciptanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara beradab.
Sementara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jaja Sebagja mengajak seluruh anggota sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk bekerja secara profesional dan meningkatkan sinergitas dalam memberantas pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung.
Ia menyayangkan, adanya kepala desa di Kabupaten Tanggamus dan Lampura yang dipertanyakan netralitasnya sebagai ASN dengan melakukan tindak pidana pemilu berupa dukungannya kepada salah satu pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
"Beberapa hari lalu ada terjadi tindak pidana pemilu di Tanggamus dan Lampura, tentu saya sedih dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi apa lagi yang terlibat adalah Kades. Di dalam demokrasi ini kan kita mencari pemimpin yang baik, pimpinan yang bisa melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik, jangan sampai mencari pimpinan hanya karena sesuatu hal," ucapnya.
Hadir pada acara tersebut, antara lain, Bupati Pringsewu Sujadi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf.(Erik)
Berita Lainnya
-
Penggunaan Anggaran Pemilu 2024 Tidak Jelas, Laskar Lampung Minta KPU Transparan
Jumat, 14 Juni 2024 -
Bawaslu Lampung Belum Publish Penggunaan 40 M Anggaran Pemilu 2024, Pengamat: Harus Transparan untuk Menjaga Integritas
Jumat, 14 Juni 2024 -
LDS: Money Politic dan Netralitas ASN Jadi Ancaman Penyelenggaraan Pilkada Lampung 2024
Kamis, 13 Juni 2024 -
Daftar Dana Hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu se-Lampung
Kamis, 13 Juni 2024