• Selasa, 16 April 2024

Kejari Lampura Berikan Penerangan Hukum pada Kades

Rabu, 06 Juni 2018 - 15.42 WIB
39

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dengan tujuan untuk membantu kinerja dalam perencanaan pembangunan aparatur Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, memulai Pelayanan Hukum terhadap Kepala Desa yang ada di wilayah setempat.

Agenda itu dilakukan mengingat permintaan para Kepala Desa mengenai layanan hukum kepada Kepala Seksi (Kasi) Tata Usaha Negara (Datun) selaku pengacara negara, acara itu berlangsung di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, Rabu (06/06/2018).

BACA: Jelang Lebaran, Harga Sapi di Pringsewu Naik

BACA: Polres Tulang Bawang Gelar Tiga Pos Selama Ops Ketupat Krakatau 2018

BACA: Kasus Stunting Semakin Krusial, Legislator: Harus Ditangani Berbagai Sektor

Dalam agenda itu, Kasi Datun Muhammad Reza Kurniawan, SH, mewakili Kajari Lampung Utara Sunarwan, SH, berkumpul bersama 10 Kepala Desa di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, guna membahas berbagai kendala, kekurangpahaman tentang pengetahuan hukum tata usaha negara di lingkup pemerintahan desa.

"Disini kita (Kejari) Menyampaikan salah satu kewenangan Datun yaitu pelayanan hukum, pelayanan hukum sendiri merupakan pemberian jasa hukum oleh jaksa Pengacara Negara secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat. Bisa orang perorangan dan badan hukum terkait masalah perdata dan tata usaha negara, dalam bentuk konsultasi, pendapat, maupun informasi," kata M Reza Kurniawan.

Di lanjut Reza, perlu diketahui bahwa dilingkup Kejaksaan Negeri bukan hanya menangani perkara hukum, tetapi ada Pengacara Negara yang bisa membantu apa yang di perlukan masyarakat untuk mendapat bantuan hukum.

Hadir saat itu, Kasi Datun Kejari Lampung Utara, bersama dengan pihak BPJS Tenaga Kerja, yang sekaligus memaparkan pentingnya BPJS Tenaga Kerja untuk jaminan sosial individu pesertanya.

Dipaparkan Ahmad Nizam, selaku pengawas dan pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Jaya, kehadiran dirinya didalam pertemuan desa itu, untuk menjelaskan secara rinci apa itu BPJS tenaga Kerja.

"BPJS Tenaga Kerja ini mempunyai program agar masyarakat terbantu dengan keluar iuran sekecil kecilnya dan mendapat manfaat semaksimalnya," jelas Ahmad Nizam, saat dikonfirmasi usai pertemuan tersebut.

BACA: 42% Anak Mengalami Stunting, Dinkes Lampung Ungkap Penyebabnya

BACA: Pemprov Gelar Sertijab Pjs. Gubernur Lampung 23 Juni Mendatang

BACA: Oknum Satpol PP Berpakaian Preman Geruduk Kantor PWI Pesibar

Dirincikanya, jika masyarakat cukup dengan membayar iuran Rp12 ribu per bulan, dan sudah bisa mendapat berbagai santunan antaranya, jaminan kecelakaan kerja dengan biaya perobatan gratis, kemudian membantu keluarga yang meninggal dunia.

"Santunan kematian, bisa di klaim hingga Rp25 juta, ditujukan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan, jika ada peserta kita yang meninggal dunia," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :