Polres Lampung Utara Musnahkan Ratusan Botol Miras Sitaan
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara memusnahkan 800 botol minuman keras berbagai merek, 250 liter minuman tuak serta 33.044 petasan dari hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) selama bulan ramadhan, pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu (6/6/2018).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, yang didampingi oleh Plt Bupati Sri Widodo dan Dandim 0412 LU Letkol R.D. Bachtiar Kurniawan, serta di hadiri oleh Pejabat Utama Polres Lampung Utara, Para Kapolsek. personil Polres Lampung Utara, TNI, Dishub, Diskes, Satpol PP, Saka Bhayangkara dan Senkom Kabupaten Lampung Utara.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan Kapolres, Plt Bupati dan Dandim 0412 dengan cara melemparkan ke alat berat yang telah disediakan, kemudian dilanjutkan dengan penggilingan dengan menggunakan alat berat. Sementara ribuan petasan dimusnahkan dengan cara direndam di dalam air.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, mengatakan, ratusan botol miras serta ribuan petasan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia dari operasi Cipkon menjelang hari raya Idul Fitri 1439 H yang dilakukan pihak Polres Lampung Utara serta jajarannya.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari operasi cipta kondisi yang kita laksanakan di bulan Ramadhan, agar tertib baik dari huru hara maupun gangguan seperti bunyian dan kriminal lainnya. Dengan ini, barang yang kita musnahkan adalah barang yang tidak boleh beredar khususnya di bulan suci Ramadhan, dan seterusnya," kata Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh pihak Polres Lampung Utara terutama dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Lampung Utara.
"Saya yakin melalui kegiatan seperti ini bisa memberi peringatan atau membuka kesadaran diri kepada masyarakat sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat kita yang mengonsumsi miras. Karena miras bisa menyebabkan kejahatan lainnya," ujar Plt Bupati Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Profil Kepala Inspektorat Lampura M Erwinsyah Terlibat Kasus Korupsi Rp 1,2 M
Minggu, 05 Mei 2024 -
Terlibat Kasus Korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi Rp 1,2 Miliar, Inspektur M. Erwinsyah Punya Harta Kekayaan 2,1 Miliar Lebih
Minggu, 05 Mei 2024 -
Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kuasa Hukum: Klien Kami di Kriminalisasi
Sabtu, 04 Mei 2024 -
Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kajari: Lagi Didalami
Jumat, 03 Mei 2024