SBSI Lampung Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Pembayaran THR
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sementara, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Provinsi Lampung, Deni Suryawan meminta, buruh segera melapor jika ada pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan perusahaan, baik telah maupun yang tidak membayar tunjangan hari keagamaan itu.
"SBSI 1992 membuka posko pelaporan bagi buruh yang terlambat menerima THR, perusahaan akan kami surati guna memperlancar pembayaran THR buruh," kata Deni, Selasa (05/06/2018).
BACA: Polda Lampung Siagakan Sniper di Jalur Mudik Balik Lebaran
BACA: Jelang Arus Mudik Lebaran, Polda Lampung Buru Premanisme dan Pungli
Ia mengungkapkan, posko ini dibuka pada H-7 sebelum Lebaran, sehingga buruh dapat melapor.
"Posko tersebut bertujuan untuk membantu permasalahan karyawan yang tak diberikan THR oleh perusahaannya, atau pun jumlah THR yang diberikan tak sesuai aturan," ungkapnya.
BACA: Lamsel Jadi Jalur Utama Mudik, Zainudin: Jadilah Tuan Rumah yang Baik
BACA: Plt Kadisnaker Bandar Lampung: Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7
Terkait dengan posko, Deni mengungkapkan karyawan yang ingin mengadu bisa datang langsung ke kantor SBSI atau bisa menghubungi ke telepon genggam nomor 081279345034.
"Kami siap melayani pengaduan masalah THR," tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








