BPOM Sita Makanan dan Obat Senilai 174 Juta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama bulan ramadhan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung, menyita bahan makanan dan obat senilai Rp174 juta. Penyitaan tersebut dari berbagai sarana distribusi di tujuh kabupaten/kota se-Lampung.
Kepala BPOM Bandar Lampung, Syamsuliani menjelaskan, hasil pengawasan sarana distribusi pangan selama tiga pekan terakhir telah menemukan 182 sampel. Sampel itu 74 diantaranya melanggar lantaran tidak memenuhi standar keamanan dan administrasi.
"Produk tanpa izin edar sebanyak 178 item dengan 80.611 pack, izin kadaluarsa sebanyak 15 item sejumlah 215 pack dan kemasan rusak sebanyak 42 item. Jadi semuanya bernilai Rp174 juta," katanya di Aula BPOM Bandar Lampung, Jum'at (8/5).
Selama ramdhan ini, lanjutnya, pihaknya juga mengawasi jajanan pasar secara intensif di tujuh kabupaten/kota. Pengawasan jajanan itu, telah diuji sebanyak 736 sampel dengan hasil 44 item (5.97 persen) tidak memenuhi syarat.
"Makanan pasar yang tidak sesuai mengandung zat pewarna tekstil (rhodamin B) dan boraks. Untuk itu, pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Namun, bila emang ada unsur kesengajaan, kita sepakat untuk melakukan tindakan tegas
Syamsuliani juga menegaskan pihaknya harus melihat ini unsur kesengajaan atau ketidaktahuan, karena setiap kali kita sidak pasti berbeda-beda mereknya.
"Kita tidak bisa sekonyong-konyong untuk melakukan penutupan ada hukum dan aturan, karena kita harus mengetahui kesalahannya seperti apa, berat atau tidak", ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan, bagi makanan yang menyalahi aturan dan tidak memenuhi syarat maka harus dilakukan penarikan.
"saya menghimbau kepada seluruh produsen makanan yang ada di Lampung atau di luar Lampung, Sudah bukan waktunya lagi untuk mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat dengan cara mencampur adukan makanan dengan zat-zat yang berbahaya, karena hal tersebut sangat merugikan pembeli," ucapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








