• Jumat, 19 April 2024

Indra Krisna: Ayo Jadi Pelaku Usaha Pegadaian yang Legal

Jumat, 08 Juni 2018 - 21.08 WIB
41

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Untuk meningkatkan pemasukan keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 pada Juli tahun 2016 tentang usaha pegadaian.

Hal ini di sampaikan Ketua OJK Lampung Indra krisna dalam acara Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama Insan Media provinsi Lampung di Taman Santap Rumah Kayu Bandar Lampung, Jumat (08/06/2018).

Indra Krisna mengungkapkan bahwa legalitas usaha bagi para pelaku usaha sangatlah penting untuk majunya sebuah perusahaan karena hal tersebut dapat memudahkan OJK dalam melakukan pengawasan

"Dengan dilakukannya pengawasan yang baik, hal ini dapat mencegah dimanfaatkannya sebuah perusahaan sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya", ungkapnya.

Indra juga menjelaskan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin dari OJK akan mendapatkan manfaat bagi usaha, dan begitu sebaliknya bila sebuah usaha tidak mendaftarkan atau tidak dapat izin dari OJK pasti akan ada kerugiannya, seperti dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kalo usaha yang kita bangun itu dapat izin dari OJK akan mendapatkan manfaat diantaranya, meningkatkan kepercayaan konsumen, terhindar dari permasalahan, memperoleh pendampingan dan Pembinaan, dan memudahkan bagi pelaku usaha dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain", paparnya.

Untuk itu Indra juga menghimbau kepada suluruh pelaku usaha untuk segera mengajukan permohonan izin usaha secara tertulis kepada OJK sesuai dengan format yang telah ditentukan dan melampirkan dokumen perizinan/pendaftaran.

"Saya berharap dengan adanya POJK ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa pegadaian. Maka dari itu saya mengajak seluruh pelaku usaha gunakan pegadaian yang legal", Tutupnya. (Sule)

Editor :