• Sabtu, 27 April 2024

Zainudin Lantik 14 Pejabat Struktural

Jumat, 08 Juni 2018 - 08.26 WIB
56

Kupastuntas.co, Lampung Selatan- Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan, melantik 14 orang pejabat strukural dilingkungan Pemkab setempat di Aula Krakatau, Rabu (07/06/2108).

Mereka yang dilantik meliputi 4 orang pejabat tinggi pratama (eselon II) dan 10 orang pejabat administrator (eselon III)

Berdasarkan data yang dihimpun Kupas Tuntas, untuk pejabat eselon II yang dilantik yakni Syahlani sebagai Staf Ahli Bupati bidang Ekobang dan Kemasyarakatan, Dulkahar Kepala Dinas Sosial, Hermansyah Hamidi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Meizar Malanesia Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan.

Pelantikan keempat pejabat tinggi pratama itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.22/297/V.05/2018 tertanggal 7 Juni.

Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Gerbang Krakatau itu menunjuk 5 orang pelaksana tugas (Plt) diantaranya Puji Sukanto sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Setiawansyah Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Erdanda Plt Kabbang Pemerintahan, Andi Sofyan Plt Sekretaris Perundang-Undangan DPRD dan Deni Wirawan Plt Kabbag Sarpras Keselamatan Dinas Perhubungan.

Sedangkan 10 nama pejabat administrator yang juga dilantik saat itu antara lain Aflah Efendi Sekretaris Disepekim, Supriyanta Sekretaris DPMD, Dwi Jatmiko Sekretaris DKP, Isnaini Yeti Sekretaris Disperindag, Kamisan Sekretaris BKD, Agus Dwi Jono Kabid Dokumentasi dan Informatika BKD, M Syahroni Sekretaris BPBD, Asep Awaludin Sekretaris Kecamatan Ketapang, Sadli Hasan Sekretaris Kecamatan Waysulan dan Abdullah Sekretaris Kecamatan Waypanji.

Bupati Zainudin Hasan berpesan agar seluruh jajarannya dapat meningkatkan kerjasam dengan, sehingga Lampung Selatan dapat menjadi yang terbaik, tidak hanya di Provinsi Lampung namun kancah nasional.

Menjawab pertanyaan terkait posisi jabatan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan yang sebelumnya dijabat oleh Dwi Jatmiko yang kini menduduki kursi sekretaris dinas, Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Lampung Selatan Akar Wibowo menyebutkan bila Dwi Jatmiko membuat pernyataan pengunduran diri dari posisi itu, lantaran posisinya terbentur untuk proses kenaikan pangkat.

"Dia (Dwi Jatmiko) lebih memilih kepangkatannya. Karena jabatan dia (eselon II), BKN menolak kenaikan pangkat yang diajukannya dari golongan IV.a golongan ke IV.b, dan surat pernyataannya ada kok di kantor," terang Akar.

Ia mengakui bila, kejadian itu bukan peristiwa yang luar biasa, meskipun pejabat yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus dalam proses lelang jabatan.

"Antara Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan BKN (Perka) saling berbentuaran, ini bukan kali pertama terjadi, sering. Kemungkinan dalam waktu dekat akan keluar Perka baru,” kata Akar.(**)

Editor :