Dua Pelaku Curat Ditangkap Resmob Polres Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap dua pelaku perampasan hp di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rel Kereta diwilayah Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Minggu (13/5/2018) lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan LP/ 662/ V/ 2018/ POLDA LAMPUNG/ RES LU, Tanggal 15 Mei 2018.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah berada di Satuan Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Syahrial, Sabtu (9/6/2018).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (7/6/2018) sekira pukul 02.45 WIB kemarin. Dalam perkara yang terjadi pada hari Minggu, (13/5/2018) di TKP Rel Kereta diwilayah Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
"Dengan modus pelaku berjumlah 2 orang mengambil secara paksa Hp milik korban merk Asus Zenfone, saat melancarkan aksinya pelaku menggunakan kendaraan jenis Honda Beat Nopol BE 3219 KQ," jelas Kasat.
Ditambahkannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial NP (23) dan TP (32) keduanya merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Terima Tim Safari Ramadan Pemprov Lampung, Bupati Hamartoni Harapkan Lampung Utara Setara dan Makin Maju
Rabu, 04 Maret 2026 -
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026









