Dua Pelaku Curat Ditangkap Resmob Polres Lampura

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Resmob Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap dua pelaku perampasan hp di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rel Kereta diwilayah Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Minggu (13/5/2018) lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan LP/ 662/ V/ 2018/ POLDA LAMPUNG/ RES LU, Tanggal 15 Mei 2018.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah berada di Satuan Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Syahrial, Sabtu (9/6/2018).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (7/6/2018) sekira pukul 02.45 WIB kemarin. Dalam perkara yang terjadi pada hari Minggu, (13/5/2018) di TKP Rel Kereta diwilayah Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
"Dengan modus pelaku berjumlah 2 orang mengambil secara paksa Hp milik korban merk Asus Zenfone, saat melancarkan aksinya pelaku menggunakan kendaraan jenis Honda Beat Nopol BE 3219 KQ," jelas Kasat.
Ditambahkannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial NP (23) dan TP (32) keduanya merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025