• Sabtu, 27 April 2024

Polda Lampung : Motor Pemudik yang Dibegal Dijual Rp 5 Juta

Rabu, 13 Juni 2018 - 15.34 WIB
158

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat kepolisian merilis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang lebih sering disebut begal. Perkara tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Kates, Katibung, Lampung Selatan, Sabtu (9/6), dini hari lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih dalam keterangan tertulis menyatakan, dari perkara tersebut, aparat Polres Lampung Selatan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang menciderai Shahroni (32) pemudik asal Pulau Jawa menuju Talang Padang, Tanggamus.

Total keseluruhan pelaku adalah lima orang dengan rincian, satu meninggal dunia, tiga ditahan, satu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka semua adalah warga Kabupaten Lampung Selatan, yakni Heriyansyah (28) alamat Dusun Sandaran II, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, berstatus meninggal dunia.

Ardiyansyah (21) alamat Dusun Batu Balai, Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda.

Dedi Apriyansyah (19) alamat Dusun II Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo. Kemudian, HR berstatus DPO, dan Mad Yunus.

Dari para pelaku, aparat kepolisian juga turut mengamankan beberapa alat bukti tindak kejahatan serta beberapa unit sepeda motor berbagai jenis.

Antara lain, satu pucuk pistol, dua butir peluru cal 9 mm, satu bilah golok, satu unit Yamaha R-15 warna Biru nopol B 3632 EIO (sepeda motor milik korban), satu unit Suzuki FU warna Hitam tanpa nopol, satu unit Honda Vario warna Putih tanpa nopol, satu unit Honda Beat warna Hitam tanpa nopol juga lalu tiga telepon genggam.

Dari keterangan para pelaku diketahui, pada Sabtu tanggal 9 Juni 2018 jam 04.00 WIB, telah terjadi tindak pidana curas di Jalinsum Simpang Kates, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Lampung Selatan.

Tersangka atas nama Heriyansyah dan Ardiyansyah mengendarai sepeda motor kemudian mendekati sepeda motor korban Syahroni.

Setelah mendekat, para pelaku mendorong korban hingga terjatuh kemudian tersangka Dedi Apriyansyah dan Hendra ( DPO ) mengambil motor korban dan membawa motor tersebut ke rumah Istri Ardiyansyah di Dusun Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo.

Kemudian motor curian tersebut dijual kepada Mad Yunus seharga Rp5 juta. (Kardo)

Editor :