• Sabtu, 20 April 2024

Simak, Ini Penjelasan KPU Tubaba Terkait Caleg Mantan Narapidana

Rabu, 13 Juni 2018 - 23.23 WIB
57

 

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar sosialisasi pencalonan DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Kegiatan yang berlangsung di Wisma Asri Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu (13/6/2018) itu dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Tubaba beserta para Ketua, Sekretaris, atau perwakilan pengurus Partai Politik di Kabupaten Tubaba, dan juga Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tubaba.

Pada kesempatan tersebut bertindak sebagai pemberi materi, Gatot Santoso, Komisioner KPU Tubaba menerangkan tentang Persyaratan krusial bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yaitu Bertakwa kepada Tuhan YME, Dapat berbicara membaca dan atau menulis dalam bahasa Indonesia, Setia kepada Pancasila, UUD negara RI tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Kemudian Bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan di satu Dapil. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tutur Gatot.

Selain itu, imbuh Gatot, Calon juga Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan atau karyawan pada Badan Usaha Milik daerah serta Badan lain yang anggarannya bersumber pada keuangan negara.

“Telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak Penetapan DCT. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” paparnya.

Gatot menambahkan, yang tak kalah penting yaitu Sehat jasmani dan rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dan juga Bertempat tinggal di wilayah NKRI.

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dan mencantumkan dalam daftar riwayat hidup,” cetusnya. (Irawan).

Editor :