• Jumat, 29 Maret 2024

Dirlantas Imbau Sirine Ambulance Gunakan Sesuai Kebutuhan

Senin, 18 Juni 2018 - 17.44 WIB
1.5k

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setiap pengguna jalan biasanya sudah paham betul, kalau Ambulance harus didahulukan. Tapi faktanya, Ambulance juga harus mengikuti aturan-aturan khusus dari keistimewaannya ini.

Hak spesial pemberian prioritas mobil Ambulance di jalan ini bahkan sudah tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 Tahun 2009, Pasal 134.

Sebagai angkutan gawat darurat, pengemudi Ambulance harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirine dan lampu rotator.

Penggunaan sirine juga tidak sembarangan, sirine hanya digunakan saat respon gawat darurat. Namun, penggunaan sirine Ambulance mendapat sejumlah keluhan dari pengendara yang melintas seperti di Kota Bandar Lampung.

Saat itu, si pengendara yang enggan disebutkan namanya, mendengar suara sirine (Ambulance) nyaring terdengar dari belakang kendaraannya, ia pun bersama dengan pengendara lain yang ada didepannya memberikan ruang supaya mobil Ambulance tersebut lancar.

“Saya nggak tahu, itu mobil (Ambulance) bawa pasien atau nggak, tapi karena sirinenya hidup dan suaranya keras, ya, karena rasa kemanusiaan, kami berikan ruang jalan supaya lancar,” kata dia kepada Kupas Tuntas.

Namun, kata dia, ternyata setelah ia mengikuti mobil Ambulance tersebut, mobil Ambulance tersebut tidak membawa pasien. Itu diketahuinya setelah mobil Ambulance tersebut sudah parkir di salah satu tempat Pusat Kota Bandar Lampung.

“Eh, kok anehnya tuh Ambulance nggak masuk Rumah Sakit atau sedang membawa pasien sakit. Malah tau-tau sudah parkir di salah satu tempat parkir di Pusat Kota Bandar Lampung. Saya lupa plat nomornya,” jelasnya.

Ia pun berharap agar aparat kepolisian menindak para sopir Ambulance yang menggunakan sirine tidak pada tempatnya.

“Kita sebagai pengguna jalan, merasa resah kalau sirine Ambulance itu digunakan sebagai alat supaya jalan lancar. Kita memberikan ruang jalan kepada Ambulance karena rasa kemanusiaan membawa orang sakit atau gawat darurat,”ujarnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, mengimbau kepada para sopir Ambulance yang ada di Provinsi Lampung agar jangan sembarangan menggunakan sirine.

“Jadi, saya mengimbau kepada para sopir Ambulance untuk menggunakan sirine sesuai kebutuhan. Jangan dalam keadaan tidak membawa pasien, tapi sirine dihidupkan, hanya untuk menghindari kemacetan,” imbaunya, Senin (18/6).

Menurut Yamin, memang sulit membedakan Ambulance yang benar-benar bertugas dan terburu-buru, dengan yang berpura-pura demi kelancaran perjalanannya.

“Memang agak sulit membedakan yang mana bawa pasien atau tidak. Pas kami berhentikan tapi nggak ada pasien, alasannya mau jemput pasien. Dulu, waktu saya masih di Korlantas Polri, pernah ditemukan ada Ambulance nggak bawa pasien, tapi sirinenya hidup dengan suara lantang. Itu nggak boleh, kita langsung berikan penindakan. Nah, kalau disini (Lampung) belum saya temukan,” ujarnya.

Sekali lagi mantan Dirlantas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengingatkan, kepada para sopir Ambulance untuk tidak sembarangan menghidupkan sirine.

“Apalagi, ini masih mudik Lebaran. Kalau ada sopir Ambulance yang menggunakan mobil Ambulance nya dipakai mudik, jangan sekali-kali menghidupkan sirine, terkecuali membawa pasien darurat atau sakit. Kalau sampai kedapatan, akan kami tindak sesuai Undang-undang,”tegasnya.

Yamin menambahkan, dengan adanya keluhan dari masyarakat pengendara jalan tersebut terkait penggunaan sirine mobil Ambulance, ia pun akan melakukan penyelidikan. (Oscar)

Editor :

Berita Lainnya

-->