• Jumat, 26 April 2024

Bawaslu Lampung Soroti Dua Kabupaten yang Rawan Pelanggaran

Rabu, 20 Juni 2018 - 19.43 WIB
46

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan akan fokus mengawasi dua kabupaten yang rawan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriah menerangkan, dari 26.078 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat di 15 kabupaten kota, Bawaslu memfokuskan di dua kabupaten yakni Lampung Utara dan Tenggamus. Hal ini dikarenakan pada kabupaten tersebut bertepatan dengan pilkada pemilihan Bupati.
"Untuk secara detail, besok kita akan petakan secara detail mengenai TPS yang rawan dalam pelanggaran, namun secara garis besar dan menjadi titik fokus kita adalah Lampung Utara dan Tanggamus, karena berbarengan pilkada bupati," ujarnya usai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka bersama KPU provinsi Lampung di Ballroom Hotel Amersia Kota Bandarlampung, Rabu (20/06/2018).
Dirinya juga menerangkan Indikator TPS yang rawan pelanggaran antara lain pertama sejarah pemilu atau pengalaman pemilu pada daerah tersebut, seperti daerah yang dulu salah satu penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik mengenai penggeseran suara, dan calon-calon yang berasal dari daerah tersebut
"Contohnya lagi di lampung timur ada paslin yang berasal dari sana, kemudian bandar lampung walikotanya menjadi calon gubernur, itulah yang menjadi indikator rawan pelengaran pada setiap TPS", tandasnya.
Ditempat terpisah, mengenai penyaluran logistik surat suara, Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menjelaskan saat ini surat suara sudah disebar di setiap kabupaten kota, dan sudah masuk dalam tahap pemasukan surat suara ke dalam kotak suara di setiap KPU Kabupaten/kota. "Pokoknya H-1 seluruh surat suara sudah sampai ke TPS-TPS", singkatnya. (Sule)
Editor :