• Jumat, 19 April 2024

Miris, Bendera Sobek Berkibar di Kantor Kelurahan Kelapa Tujuh Lampura

Rabu, 20 Juni 2018 - 14.19 WIB
283

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Bendera Merah Putih sepatutnya menjadi lambang negara Indonesia yang patut dihormati. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan yang ada di kantor Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Meski dalam kondisi libur Bendera Merah Putih di kantor itu tetap berkibar. Bahkan terlihat sedikit sobek pada ujung bendera yang diduga akibat kurangnya perhatian perawatan oleh pegawai di kantor tersebut.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Lurah Kelapa Tujuh, mengaku, bukan berarti tidak mengurus bendera tersebut, tetapi karena baru masuk kerja di Kantor Kelurahan dan akibat rolling oleh Pemkab Lampung Utara beberapa waktu lalu.

"Jadi begini, saya kan baru masuk dua kali saja, saya tidak kontrol disitu. Bukan kami sengaja. Waktu itu aku ganti mungkin beberapa bulan jarang diturunkan sehingga lapuk. Aku juga mohon maaf karena aku tidak mengontrol itu," ujar Suahmad, Lurah Kelapa Tujuh, Rabu (20/6/2018).

Dikatakannya juga, bila dirinya sudah dua bulan tidak tugas sebagai Lurah Kelapa Tujuh akibat rolling beberapa waktu lalu ke Kecamatan Sungkai Utara, kemudian dikembalikan lagi ke Lurah Kelapa Tujuh dengan jam kerja beberapa hari. "Aku baru 2 kali masuk kerja terus masuk waktu cuti," lanjutnya.

Berdasarkan data yang didapat, bahwa terdapat aturan dalam pengibaran bendera negara merah putih. Yang mana dalam hal ini terdapat saksi pidana 1 tahun dengan ancaman 100 juta, apabila setiap orang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Disisi lain, Pasi Intel Kodim 0412 Lampung Utara, Kapten Kav Andi Budiman mengatakan, bahwa aturan dalam menaikan bendera negara di lingkup TNI mulai dari jam 06.00 pagi hingga 18.00 sore.

"Kalau di kita di TNI itu naik jam 6 pagi turun jam 6 pagi. Kalau di kita itu (aturanya)," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :